HukumNasionalNewsNusantara
Trending

Menag Digugat Beri Makan dan Uang Rp100 Ribu ke 1.000 Anak Yatim, Soal Toa Masjid dan Gonggongan Anjing

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas digugat memberi makan dan uang Rp100 ribu ke 1.000 anak yatim. Gugatan itu, terkait pernyataan Yaqut soal toa masjid dan gonggongan.

Alamsyah Hanarfiah, praktisi hukum mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia menganggap, Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum, karena membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

“Dalam pengertian tentang pernyataan Menag yang menyamakan suara azan dengan suara anjing menggonggong. Kedua, gugatan kita terkait Menag menyatakan kementerian agama adalah hadiah negara untuk NU. Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan,” ujar Alamsyah di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/3).

“Wah, ini pernyataan pejabat publik yang sangat kotor di dunia. Itu pernyataan sangat kotor menyamakan antara suara anjing menggonggong di suatu kompleks dengan suara azan di masjid,” imbuhnya.

Alamsyah mendaftarkan gugatannya, turut menyertakan bukti ceramah dari para ulama dan surat Al-Maidah ayat 58-60. Dasar hukum yang digunakan dalam gugatannya kali ini adalah yurisprudensi Mahkamah Agung.

“Ya harapan kita begini harapan kita agar ini menjadi yurisprudensi putusan pengadilan. Sehingga untuk abad berikutnya tahun-tahun ke depan tidak akan terjadi lagi peristiwa seperti ini,” ujarnya.

Ia juga mengaku optimistis pengadilan akan menerima laporannya. Sebab, kata dia, jika tiap masyarakat yang mengajukan gugatan peradilan, pengadilan tidak bisa menolak perkara.

“Kalau gugatan, ya, pengadilan nggak bisa nolak perkara ya. Jadi ada asas peradilan. Peradilan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara. Beda dengan kalau lapor polisi (makanya langsung gugat ke pengadilan). Mendaftarkan gugatan melawan hukum ke pengadilan,” jelasnya.

Dalam gugatannya, Alamsyah menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim. Dia juga meminta PN Jakpus menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.

“Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp 100 ribu. Cuma itu aja. Itulah permohonan kita ke pengadilan di samping meminta bahwa pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum,” urai Alamsyah.

Sejumlah Masyarakat Kritik Menag

Berbagai kritik-disampaikan sejumlah elemen masyarakat kepada Kementerian Agama (Kemenag) buntut polemik pengaturan penggunaan sepiker masjid.

Polemik tersebut bermula ketika Kemenag menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penggunaan sepiker masjid dengan harapan dapat menjaga keharmonisan di masyarakat.

Ketimbang mendapatkan respons positif, hujan kritik justru mulai bermunculan kepada Menag Yaqut dan institusinya.

Yaqut kemudian mencoba menjelaskan tujuan pembuatan aturan tersebut ketika sedang berkunjung ke Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/2) kemarin. Dalam penjelasannya, Yaqut kemudian menjelaskan melalui sejumlah perumpamaan.

“Kita bayangkan lagi, kita muslim, lalu hidup di lingkungan nonmuslim, lalu rumah ibadah saudara kita nonmuslim bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana?” kata Yaqut saatbertemusejumlah wartawan di Pekanbaru.

“Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini dalam satu kompleks, misalnya, kanan kiri depan belakang pelihara anjing semuanya, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak?” imbuhnya.

Alih-alih meredam kritik, pernyataan tersebut justru memancing keriuhan yang lebih besar. Sejumlah pihak kemudian menilai Yaqut melakukan penistaan agama. Tagar #TangkapYaqut juga sempat memuncaki trending topic Twitter. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button