NewsNusantaraSulsel
Trending

Labrak Aturan Pemilahan Tempat Sampah di Perumahan, DLH Bone Ancam Polisikan Para Developer

BONE, NEWSURBAN.ID — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone (DLH Bone) mengambil langkah sikap tegas terhadap para developer. Yang masih belum menyediakan pemilahan tempat pembuangan sampah di beberapa perumahan, di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Di mana-diketahui hampir 80 persen BTN/perumahan yang telah-dibangun oleh para developer tidak menyediakan fasilitas tempat sampah. Seperti kontainer sampah yang ada di wilayah perumahan tersebut.

Baca Juga: DLH Bone Minta Kesadaran Masyarakat Untuk Pengelolaan Bank Sampah yang Bernilai Ekonomis

Kepala DLH Kabupaten Bone Dray Fibrianto mengatakan untuk sementara kami menyurati para developer. Menurutnya adanya tumpukan sampah yang berada di titik tertentu seperti di pinggir jalan itu berasal dari perumahan.

“Iya karena para developer ini tidak menyediakan fasilitas tempat sampah di setiap perumahan. Jadinya sebagain banyak membuang sampah di tempat lain seperti di jalan dan di tanah kosong,” jelasnya Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Program Sedekah Sampah, Cara Kadis DLH Bone Jaga Kebersihan dan Jadikan Limbah Bernilai Pahala

Dray mengatakan, aturannya tertuang UU No. 18/2008 tentang pengelolaan sampah Pasal 13. Pasal itu, menjelaskan pengelolaan sampah, pemukiman kawasan komersial; kawasan industri; kawasan khusus fasilitas umum; fasilitas sosial; dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

“Jadi seharusnya para developer ini sudah menyiapkan fasilitas tempat sampah di setiap perumahan dan ini yang tidak-dilakukan oleh mereka,” kata Dray Fibrianto.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan, DLH Bone dan Poltek KP Gelar Aksi Bersih Sampah dan Tanam Bibit Mangrove

Terkait hal ini kami mengambil langkah tegas, untuk menyurati para developer untuk segera menyiapkan fasilitas sampah.

“Ketika teguran pertama dan ketiga dengan jangka waktu telah-diberikan masih saja belum-ditindaki, tentunya kami akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib,” tegasnya. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button