Wali Kota Hadianto Tetapkan 10 Juli Hari Tenun Kota Palu Motif Kelor
PALU, NEWSURBAN.ID — Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menetapkan tanggal 10 Juli sebagai hari Tenun Kota Palu Motif Kelor. Rencananya pada Senin 11 Juli 2022 pencanangan itu akan dilaunching bersama.
Penetapan Hari Tenun Kota Palu Motif Kelor ini juga telah di tuangkan dalam Edaran Wali Kota Palu nomor 025/2120/DISPAR/2022. Tentang penggunaan pakaian kerja pada hari tenun Kota Palu motif kelor.
Berikut isi lengkap edaran
Dasar Surat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, berupa Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 000302565 dengan Jenis Ciptaan Motif Tenun Ikat, Judul Ciptaan Tenun Ikat Kota Palu Motif Sasio Tava Kelo
Keputusan Wali Kota Palu Nomor 431/1256/PARIWISATA/2022 Tanggal 7 Juli 2022 Tentang Penetapan Hari Tenun Kota Palu Motif Kelor.
Dalam rangka melindungi dan memajukan budaya dan kearifan lokal diperlukan langkah nyata dalam mendukung pelestariannya, khusus untuk penggunaan kain tenun Kota Palu, dibutuhkan komitmen dan sinergi seluruh elemen dilingkup Kota Palu untuk bersama-sama menggunakannya pada moment-moment tertentu.
Maka untuk mewujudkan kemajuan pembangunan daerah di bidang kebudayaan. Telah menetapkan tanggal 10 Juli sebagai Hari Tenun Kota Palu Motif Kelor dan launching akan laksanakan Senin tanggal 11 Juli 2022.
Baca juga:Â Wali Kota Hadianto Sebut Ekonomi Kreatif di Palu Tumbuh dengan Baik
Melalui edaran ini wali kota mengintruksikan agar setiap pimpinan unit kerja beserta seluruh jajarannya menggunakan Pakaian Tenun Kota Palu motif kelor pada hari Senin 11 Juli 2022 dan setiap tanggal 10 juli tahun berjalan.
Apabila tanggal 10 juli bertepatan hari libur atau tanggal merah. Maka penggunaan Pakaian Tenun Kota Palu motif kelor terlaksanakan pada hari kerja berikutnya.
Bagi yang belum memiliki pakaian tenun Kota Palu motif kelor. Agar menyesuaikan dengan menggunakan pakaian dari kain tenun khusus Kota Palu dengan motif lain. (*)