NewsNusantaraPeristiwaSulsel

Minibus Tabrak Truk Terpakir di Bahu Jalan, Pasutri Tewas di TKP

BARRU, NEWSURBAN.ID – Pasangan suami istri atau pasutri tewas di TKP (tempat kejadian perkara) dalam kecalakaan lalu lintas di Kabupaten Brru. Kejadiannya, Minggu, 14 Agustus 2022.

Siang itu, cuaca cerah ketika terdengar suara benturan keras di poros Barru, Kampung Kupa, Desa Kupa, Kecamatan Mallusettasi, Barru, Sulsel.

Rupanya, sebuah minubus Toyota Kijang menghantam bokong truk yang parkir di pinggir jalan. Akibatnya, pengemudi dan penumpang minibus yang merupakan pasutri tewas di TKP. Dua orang yang meninggal dunia adalah Muhammad Jaenuri (50) dan istrinya, Nurul Qamri Syafar (48).

Baca Juga: Lakalantas Poros Makassar-Bone, Dua Warga Lappariaja Meninggal, 1 Meninggal di Tempat

Kedua korban yang beralamat di Jl Petta Punggawa, No 35 Kelurahan Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kabupaten Gowa, Sulsel, meninggal di tempat.

Kasat Lantas Polres Barru, AKP Samad membenarkan kejadian tersebut. Kata AKP Samad, kejadiannya sekira 10.00 Wita.

Mobil yang-dikendarai korban sedang melaju dari arah Makassar menuju Parepare. Di duga karena mengantuk, mobil korban oleng ke kiri lantas bannya sempat naik ke trotoar dan menabrak bokong mobil truk W-8335-C yang-dikemudikan Mansyur T, saat itu sedang parkir di bahu jalan.

Baca Juga: Lakalantas Tunggal, Dua Hari Dua Mobil Terjungkal ke Kebun Warga di Bone

Akibatnya, Toyota Kijang DD-1882-VC itu pun hancur. Pengemudi dan penumpangnya yang diduga suami istri, meninggal dunia di TKP.

Akibat kejadian itu, Toyota Kijang DD-1882-VC mengalami kerusakan pada lampu depan kiri kanan pecah, kap mesin ringsek, kaca depan pecah, atap mobil bagian depan ringsek, pintu depan sebelah kanan ringsek, kaca samping kanan pecah.

Sedangkan truk W-8335-C mengalami kerusakan pada lampu belakang sebelah kiri pecah dan terlepas, penahan lumpur sebelah kiri terlepas, stand lampu stop belakang sebelah kiri lari masuk.

Baca Juga: Dua Remaja Bone Tewas Bertabrakan Akibat Tak Mampu Kuasai Kendaraannya

Kerugian kata AKP Samad,diperkirakan Rp20 juta. Truk dan Toyota Kijang-diamankan di Pos Lantas 700 untuk proses lebih lanjut.

Tabrakan dengan mobil truk yang parkir di pinggir jalan pada poros Maros-Parepare, sudah kerap terjadi. Seharusnya, ini menjadi perhatian bagi stakeholder terkait, agar melarang mobil truk parkir di bahu dan badan jalan. (hrd/*)

SUMBER – HERALD.ID JARINGAN NEWSURBAN.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button