HukumNewsPolitikSulsel

Jelang Pilkades, DPMD Bulukumba Sosialisasikan Perbup

BULUKUMBA, NEWSURBAN.ID – Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 10 November tahun 2022 mendatang, Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba menggelar sosialisasi di Gedung PKK Bulukumba, Rabu, 24 Agustus 2022.

Sosialisasi hadir oleh para Camat, Penjabat (Pj) Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 31 desa 8 kecamatan yang akan menggelar Pilkades serentak tahun ini.

Kepala Dinas PMD Bulukumba, Akhmad Januaris mengatakan, pasca terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) sebagai petunjuk teknis. Maka tahapan pelaksanaan Pilkades hingga pelantikan Kepala Desa terpilih telah tersusun.

“Alhamdulillah Senin kemarin diawali sosialisasi di tingkat kabupaten. Saat itu, dinyatakan tahapan Pilkades sudah dimulai. Kemudian hari ini, sosialisasi dalam rangka persiapan pembentukan panitia pemilihan kepala desa (PPKD),” katanya.

Baca juga: Pilkades Serentak di Bulukumba, DPMD Harap Tak Lakukan Politik Uang

Januaris menjelaskan, PPKD nantinya akan dibentuk oleh BPD pada 26 sampai 28 Agustus 2022. Sebab itulah, BPD sebagai elemen penting dalam Pilkades, dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi ini.

“Pembentukan panitia nanti dilakukan berdasarkan musyawarah. Jadi BPD nanti mengundang sebanyak mungkin perwakilan masyarakat minimal 50 orang,” jelas mantan Kadis Pendidikan Bulukumba tersebut.

Ia mengemukakan, BPD mengundang masyarakat yang di dalamnya ada unsur tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pendidik, tokoh pemuda hingga lembaga kemasyarakatan yang ada di desa terlibat.

“Berdasarkan hasil dari musyawarah itu, maka terbentuk PPKD. Untuk kriterianya sudah kami sampaikan pada sosialisasi, sesuai Perbub dan Perda,” jelasnya.

Baca juga: Desa Bira Bulukumba Launching Pesantren Wisata

Ia menegaskan pentingnya netralitas dan integritas yang harus tanamkan oleh PPKD. Setelah PPKD terbentuk, panitia kabupaten akan menyosialisasikan sekaligus memberikan pemahaman ke PPKD, tentang netralitas dan integritas.

Januaris juga menyebut, poin perubahan penting yang ada dalam Perbub terbaru, salah satunya jumlah tempat pemungutan suara atau TPS. Di mana di Pilkades sebelumnya, hanya ada 1 TPS dan sekarang minimal 2 TPS di tempatkan di satu area.

“Misalnya kalau dusunnya 5, maka ada 5 TPS dalam satu area nanti,” ujarnya.

Kemudian di Perbup ini, tambahnya sistem pemilihan dengan e-voting akan menerapkan di satu desa. Hanya saja, untuk locus dan sasaran desa mana yang akan menerapkan belum tentukan.

Baca juga: Viral Video Bagi-bagi Amplop Jelang Pilkades Serentak di Bone

“Nanti kita akan usulkan ke Bupati karena lokus sasaran itu harus melalui Surat Keputusan Bupati,” kata Januaris.

Menurutnya, e-voting ini sebagai hal baru pada pelaksanaan Pilkades di Bulukumba. Olehnya harus lebih massif sosialisasikan. Sehingga masyarakat dapat memahami cara penggunaannya.

“Ini simpel. Begitu selesai diklik, langsung keluar hasil. Jika alat sudah ada, kami akan sosialisasikan,” terang Januaris.

Januaris juga menyinggung, jika ada ASN yang mau mencalonkan di Pilkades nanti. Katanya, ASN itu harus mendapatkan rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati.

Baca juga: KI Sulsel Akan Gelar Monev Keterbukaan Informasi di Tingkat Desa

Selanjutnya, bagi TNI dan Polri harus ada rekomendasi dari pimpinan tertinggi di wilayah, yaitu Pangdam atau Kapolda.

“Meski status ASN itu menjabat kepala desa sebelumnya. Ketika tidak menjabat kepala desa lagi. Maka statusnya akan kembali menjadi ASN. Dia sekarang bukan lagi kepala desa, tapi ASN,” tuturnya.

Perbub sendiri baru kali ini-ditetapkan, yaitu Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.

Sementara perda yang mengatur yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button