HukumMetroNasionalNews

Gus Yaqut Teken Permenag 73 2022, Memuat 16 Jenis Kekerasan Seksual

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Kemenag (Kementerian Agama) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur Penanganan dan Pencegahan kekerasan seksual di Satuan Pendidikan (Satdik).

PMA No 73 Tahun 2022 telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

Baca Juga : Bone Darurat Sampah, DLH Kewelahan Kekurangan Fasilitas dan Armada

Di dalamnya terdapat kategori baru yang termasuk dalam kekerasan seksual. Terdapat 16 jenis kekerasan seksual yang diatur pada BAB 2 tentang Bentuk Kekerasan yang tertuang pada pasal 5 ayat 1.

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik kondisi tubuh atau identitas gender.

  2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual.

  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

  4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban.

  8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

  9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

  13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah di larang korban.

  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button