NewsNusantaraSulsel

Wamen ATR/BPN Dukung Langkah Penertiban Aset Pemprov Sulsel

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bertemu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni di Kantor BPN Sulsel, jalan Cendrawasih, Makassar, 3 November 2022. Keduanya membahas penertiban aset Pemprov Sulsel.

Perbincangan mereka pun di hadiri Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Sulsel, Bapak Tri Wibisono; Dir Polair Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Supeno; jajaran Eselon II Pemprov Sulsel.

Di kesempatan ini pula, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan berupa sertifikat tanah BMN.

Baca Juga: Perwakilan URI Temui Gubernur Sulsel Bahas Diklat Perikanan

“Tadi berbincang-bincang bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bapak Raja Juli Antoni,” ujar Andi Sudirman.

Andi Sudirman pun menyampaikan, agar Kementerian ATR mendukung Pemprov Sulsel dalam penertiban aset Pemprov Sulsel.

“Kami juga membahas mengenai upaya Pemprov Sulsel dalam penertiban aset,” tuturnya.

“Kami minta beberapa aset di dukung oleh BPN untuk penertiban. Selain itu, melalui pendampingan KPK memiliki target aset yang di kuasai pihak yang bisa menjadi objek kerugian Negara. Ini perlu segera di tertibkan,” jelasnya.

Baca Juga: Jambore PKK Sulsel di Kepsel Bakal Di hadiri 1.500 Peserta

Pemprov Sulsel, kata dia, telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

“Sulawesi Selatan menjadi Provinsi pertama di Indonesia yang telah melakukan revisi Perda RTRW yang terintegrasi undang-undang cipta kerja dan RZWP3K. Sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat di selesaikan. Alhasil, Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 Ha (44,7%) menjadi 1.380 Ha (0,03%),” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button