HukumMetroNews

Miliki Sabu Sebanyak 7 Sachet Warga Mappesangka Ini Diamankan Petugas Kepolisian

BONE, NEWSURBAN.ID Satuan Res Narkoba Polres Bone kembali berhasil mengamankan seorang lelaki AA (22) warga Dusun Maccope Desa Mappesangka Kecamatan Ponre Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Pelaku sabu di amankan petugas kepolisian lantaran di ketahui memiliki barang narkotika jenis sabu sebanyak 7 sachet ukuran kecil yang tersimpang dalam plastik klip bening.

Kapolres Bone AKBP Ardyansyah membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya penangkapan itu berawal dari informasi yang di terima.

Baca Juga : 1st. Anniversary Brother Tadulako, Solid, Lebih Kompak dan Tetap Selalu Bernilai Positif

“Iya setelah menerima informasi tersebut anggota langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku yang pada saat itu berada dipinggir jalan sedang tertangkap tangan memiliki sabu,” jelasnya Senin 12/12/2022.

Ardyansyah juga menambahkan jika tidak ada toleransi buat para pelaku sabu baik dari masyarakat maupun dari anggota kepolisian sendiri.

“Semua akan di tindaki sesuai undang undang yang berlaku. Karena kejatan inilah yang akan menghancurkan genersi yang akan datang,” tegas AKBP Ardyansyah.

Baca Juga : Untuk Pertama Kali, di Bawah Kepemimpinan Andi Sudirman, Pemprov Raih “Predikat

Di ketahui pelaku AA dan barang bukti saat ini sudah di amanakan di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button