BULUKUMBA, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba (Dinas Kominfo Bulukumba) menggelar sosialisasi terkait peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memaksimalkan koordinasi dan kinerja PPID lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba
PPID setiap OPD dijabat secara ex officio oleh Sekretaris OPD dan disebut sebagai PPID Pembantu, sementara PPID Utama dijabat oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Bulukumba.
Kepala Dinas Kominfo Bulukumba Rudy Ramlan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bulukumba adalah salah satu daerah yang pertama mempelopori semangat keterbukaan informasi. Dengan adanya Perda Transparansi dan Partisipasi pada tahun 2005, atau tiga tahun sebelum Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di sahkan.
Baca Juga:Â Satpol PP Damkar Bulukumba Tertibkan Baliho
Komitmen itu kemudian,dilanjutkan dengan pembentukan Komisi Transparansi dan Partisipasi. Yang kini telah di ubah menjadi Komisi Informasi Kabupaten setelah-dilakukan revisi perda menyesuaikan undang-undang KIP.
Rudy Ramlan berharap terbangun kesepahaman di antara pejabat PPID untuk bersama-sama memberikan kontribusi positif. Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Khususnya dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi lingkup Pemkab Bulukumba.
“Harapan kita, dengan keberadaan PPID Pembantu di setiap OPD, maka pengelolaan, pengembangan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik. Di lingkup pemerintah daerah dapat kita laksanakan secara maksimal,” ujar Rudy Ramlan di aula Bappelitbangda, Selasa 27 Desember 2022.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu dari Komisi Informasi Kabupaten, Andhika Mappasomba, Kabid Humas dan Layanan Informasi. Serta, Andi Ayatullah Ahmad dan pengelola SP4N-Lapor, Andhika Musdar.
Baca Juga:Â Dekranasda Bulukumba Gelar Zikir Akhir Tahun
Dalam pemaparannya Andi Ayatullah menyebutkan bahwa PPID itu bukanlah “barang” baru bagi jajaran pemerintah daerah. Karena sejak undang-undang keterbukaan informasi publik-disahkan pada tahun 2008, pemerintah daerah, kementerian maupun badan publiknya lainnya harus membentuk PPID di instansinya masing-masing.
Adanya perampingan kelembagaan dan rotasi pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Sehingga kata Andi Ayatullah penting melakukan penguatan kembali peran pejabat PPID, khususnya bagi pegawai yang baru menjabat sekretaris OPD.
Untuk memudahkan kerja-kerja PPID, Andi Ulla sapaan Andi Ayatullah pada kesempatan tersebut mengusulkan membentuk Forum Koordinasi PPID. Sebagai wadah koordinasi dan evaluasi terhadap kinerja PPID ke depan.
“Tidak hanya PPID lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba, PPID di tingkat pemerintah desa juga akan kita dorong untuk terbentuk,” kata Andi Ulla.
Baca Juga:Â Permainan Kelompok Istri Kades-Lurah di Bulukumba Seru
Sementara itu Andhika Mappasomba berharap, peran PPID di masing-masing instansi lebih aktif, utamanya pada instansi-instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit dan Disdukcapil.
“Instansi yang memberikan layanan publik semestinya lebih proaktif memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanannya,” pintanya. (*)