HukumKriminalNewsNusantaraPeristiwaSulsel

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bungoro Pangkep, 49 Adegan Diperagakan

PANGKEP, NEWSURBAN.ID — Kasus penganiyaan berakhir pembunuhan di Kampung Katapang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (27/11/22) lalu. Sudah masuk tahapan gelar rekonstruksi.

Kapolsek Bungoro, Kompol Andi Alamsyah, mengatakan dalam rekonstruksi di tiga (3) TKP pelaku Juliadi (24), memperagakan 49 adegan hingga korban Muh. Fadli tak bernyawa lagi.

“Di 3 TKP sebanyak 49 adegan diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi,” ungkap dalam keterangannya Rabu (04/01/2023).

Kasus pembunuhan ini, Andi Alamsyah menceritakan, awalnya pelaku mengintai korbannya dari balik tirai di dalam rumah. Di mana korban saat itu terlihat mengambil sebuah ban mobil traktor di dalam bengkel.

Baca juga: Kapolres Pangkep Beri Penghargaan Empat Polisi Pengungkap Illegal Fishing

“Dari situ, pelaku meneriaki korban dan langsung mengejarnya. Korban sempat melakukan perlawan. Namun, si pelaku dengan refleks mengambil parang di dekatnya dan langsung menebas lengan korban sebelah kiri,” ujarnya.

Kemudian lanjut Andi Alamsyah, korban sempat lari setelah ditebas lengan sebelah kirinya. Pelaku pun mengejar dan kembali menebas punggung korban bagian belakang.

“Sesampainya di lapangan, pelaku kemudian menikam korban di bagian dada sebelah kanan hingga tewas di tempat,” terangnya.

Andi Alamsyah juga menuturkan, dalam rekonstruksi di mana pelaku memperagakan saat korban di seret dalam kondisi terikat. “Hingga korban menghembus nafas terakhirnya di TKP,” ucapnya.

Baca juga: Alih Tugas dan Jabatan, Empat Pejabat Polres Pangkep Berganti

Atas perlakuan pelaku dikenakan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP atas menghilangkan nyawa seseorang. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Rekonstruksi ini turut hadir pihak Kejaksaan Negeri Pangkep, Jajaran Polres Pangkep dan Pengacara tersangka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button