NewsSulsel

Lelang Jabatan Sekprov Sulsel Berakhir Hari Ini

# Sudah 8 Pendaftar, Ini 15 Syaratnya

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Lelang terbuka jabatan Sekprov Sulsel berakhir hari ini, Jumat 27 Januari 2023. Selama lima hari kerj, mulai 20 Januari, hingg kini, ada delapan pendaftar lelang terbuka jabatan Sekprov Sulsel.

Pendaftaran lelang terbuka ini, untuk pengisian Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan menunjuk Andi Aslam Patonangi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah u.

Jelang tutup, tepat pada pukul 23.59 WITA pada hari Jumat 27 Januari 2023 telah terkonfirmasi sebanyak 8 peserta yang telah terdaftar secara online melalui website http://seleksijpt.sulselprov.go.id.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Prof. Murtir Jeddawi mengatakan, satu di antara 8 pendaftar telah melengkapi berkas pendaftaran. Namun belum-diapprove atau di kirim via online.

“Sejauh ini peserta yang terdaftar sebanyak 8 orang, 1 peserta telah lengkap berkasnya dan 1 peserta sudah lengkap tapi belum diapprove. Sedangkan seleksi terbuka bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) sehingga Pansel berharap sampai besok (27/1) jumlah pendaftar bertambah”, paparnya, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: Sidak Pasar di Makassar, KPPU dan Dinas Perdagangan Sulsel Pastikan Bahan Pokok Masyarakat Aman

Prof. Murtir Jeddawi menambahkan, setelah proses pendaftaran di tutup. Maka pansel akan melakukan seleksi administrasi peserta selama dua hari pada tanggal 30-31 Januari.

Kemudian hasil dari seleksi adminitrasi akan-diumumkan tepat 1 februari 2023 melalui situs http://seleksijpt.sulselprov.go.id, apabila peserta seleksi-dinyatakan lulus administrasi maka wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi terbuka.

Prof Murtir Jeddawi menegaskan, Apabila di kemudian hari-diketahui peserta memberikan data/keterangan tidak benar. Maka, Pansel berhak menggugurkan keikutsertaannya sebagai peserta. Demikian juga akibat kelalaian peserta tidak mengikuti perkembangan/perubahan informasi melalui situs resmi Pemprov Sulsel menjadi tanggung jawab peserta.

Khusus peserta di luar Pemprov Sulsel setelah dinyatakan terpilih dalam seleksi terbuka maka wajib melakukan proses mutasi.

“Apabila data peserta ditemukan tidak benar di kemudian hari, maka Pansel Berhak menggugurkan keikutsertaannya. Serta keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat”, terang Prof Murtir Jeddawi.

Baca Juga: Viral Ibu Beri Kopi Sachet ke Bayi, Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Sebut Demi Konten

Adapun persyaratan pendaftaran seleksi meliputi: 1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan; 2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan-diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun dan-diutamakan 10 (sepuluh) tahun.

Selanjutnya, 4. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian; 5. Minimal Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c; 6. Minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat 2 (dua) tahun.

Kemudian, 7. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan-diutamakan yang memiliki kualifikasi pendidikan magister; 8. Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dan-diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (di kecualikan bagi Pejabat Fungsional); 9. Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan tahun 2022.

Berikutnya, 10. Tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; 11. Tidak sedang dalam proses peradilan; 12. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2021, 13. Telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun2021 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021; 14. Bersedia menandatangani Pakta Integritas; dan 15. Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas dari Narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button