MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bakal melanjutkan proses pembahasan Ranperda Zakat (Rancangan Peraturan Daerah Zakat) yang sampai saat ini belum tuntas.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Yeni Rahman mengatakan, ranperda zakat tersebut sebelumnya sudah di lakukan pembahasan pada periode sebelumnya. Dia perkirakan sekitar tahun 2017 lalu.
“Pada saat ada perubahan aturan, kami langsung mengambil inisiatif undang-undang perumahan zakat dan teman-teman sangat mendukung,” kata Yeni Rahman.
Baca Juga: Bentuk Ranperda Bangunan Gedung, DPRD Makassar Lakukan Penggodokan
Namun dia belum bisa memastikan apa kendala Randenpada tersebut tidak di sahkan menjadi Perda. Apalagi dia salah satu anggota Pansus Ranperda Zakat saat ini. “Di Pemerintah Provinsi tidak selesai asistensinya. Kalau masalah lainnya saya juga belum tahu,” ucapnya.
Dengan ini pihaknya akan kembali melanjutukan Ranperda tersebut agar bisa menjadi Perda. “Kami akan melihat dulu di mana kekurangan draf kemarin dan kami berharap tidak ada lagi Pansus tinggal penyempurnaan,” jelasnya.
Baca Juga: Dewan Dorong Pemkot Makassar Penuhi Syarat RTH 30 Persen
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Ashar Tamanggong mengatakan memang Pemerintah Kota Makassar merevisi Perda Zakat karena sudah ada turunan dari pusat yakni Perda nomor 23 tahun 2011.
“Karena di Perda lama masih ada Baznas Kecamatan. Semuanya sudah Baznas tingkat Kabupaten/Kota. Kalau di kecamatan sekarang UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dan ini menurut undang-undang,” singkatnya. (*)