MAKASSAR, NEWSURBAN.ID β Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan penghargaan kepada tiga personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam apel pagi, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo, Senin, 3 Maret 2023.
Penghargaan itu sebagai apresiasi atas keberanian Satpol PP tersebut menangkap orang tidak dikenal (OTK) yang membawa senjata api (Senpi) di Kawasan Lego-Lego.
“Memberikan penghargaan kepada 3 anggota Satpol PP yang berhasil mangamankan juru parkir liar di Lego-lego,” kata Andi Sudirman.
Baca Juga:Β Gubernur Andi Sudirman Lepas Ekspor Produk Andalan Sulsel ke 19 Negara
Gubernur Sulsel menyebut saat di amankan oknum tersebut membawa senjata api yang diduga kuat dipakai untuk berbuat terlarang.
“Dalam pengamanan di sita beberapa barang bukti sebuah senjata api dan alat lainnya yang dapat di gunakan untuk kejahatan,” ungkap Andi Sudirman.
Ketiga Satpol PP ini bernama Muhammad Rahasmat, Jumaldi, dan Abdul Aziz. Saat kejadian ketiganya sedang bertugas di Kawasan Lego-Lego.
Baca Juga:Β Pengendalian Inflasi di Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Sampaikan Enam Arahan
Rahasmat kemudian menceritakan kronologi kejadian yang terjadi saat dia menangkap OTK tersebut.
βWaktu kami melakukan pemantauan, ada tukang parkir yang mengarahkan pengunjung Lego-Lego untuk masuk ke Taman BPJS, dan ketika ada pengunjung yang masuk tukang parkir tersebut meminta uang,β ungkapnya.
Merasa curiga dengan gerak-geriknya, Rahasmat pun mendekati tukang parkir itu untuk mengamankan.
βPas saya ingin amankan dia melawan, jadi saya arahkan ke senior (Jumaldi dan Abdul Aziz) untuk mengamankan di posko. Tetapi masih tetap melawan, dan pas di geledah, dia memegang senjata. Akhirnya senior kami segera memegang tangannya, lalu OTK ini segera di amankan dan di laporkan,β Jelasnya.
Baca Juga:Β Bebas, Dua Anggota Satpol PP Sulsel Tidak Terbukti Terlibat Narkoba
Gubernur juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemprov Sulsel. Sesuai arahan Presiden Bapak Joko Widodo agar di bulan Ramadan ini, tidak mengikuti atau melaksanakan buka puasa bersama.
Kegiatan buka puasa tersebut bisa di ganti dengan memberikan buka puasa atau santunan kepada fakir miskin, yatim piatu serta masyarakat yang membutuhkan. (*)