NewsParlemen

M Yunus Berharap Sosialisasi Perda Zakat dapat Masyarakat Makin Paham

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, M Yunus HJ menyampaikan zakat merupakan salah satu ibadah bersifat mutlak yang harus di penuhi bagi setiap orang Islam.

“Di bulan suci Ramadan ada namanya zakat fitrah yang wajib di tunaikan,” kata Yunus saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Karebosi Premier Makassar, Rabu (5/4/2023).

Menurut Yunus, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah sudah bekerjasama dengan lembaga pengelola zakat yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam menghimpun setiap zakat yang dibayarkan.

“Makanya di Baznas semua terkait pengelolaan zakat kita itu di atur. Seperti apa caranya dan mendistribusikan ke orang-orang yang berhak mendapatkan,” terangnya.

Legislator Partai Hanura ini mengharapkan melalui sosialisasi perda pengelolaan zakat ini masyarakat makin memahami tentang zakat dan seperti apa cara menunaikannya.

Baca juga: Pembahasan Ranperda Zakat Akan Dilanjutkan DPRD Makassar

Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Kota Makassar, Abd Jurlan memaparkan bahwa zakat adalah ibadah yang memiliki posisi sangat penting strategis dan menentukan. Baik di lihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.

Zakat juga, jelas Jurlan, terbagi ada dua jenis pertama zakat fitrah dan zakat harta. Mulai dari penghasilan atau yang menerima gaji diatas UMR harus menunaikan zakatnya.

“Di Baznas Kota Makassar ada program yang sifatnya konsumtif atau langsung di bagi hasil. Apabila ada orang fakir miskin atau musafir harus memberikan haknya secara langsung,” jelasnya.

Baca juga: Pengelolaan Zakat Diatur Perda dan Wajib dalam Islam

Jurlan menjelaskan mengapa kita harus membayar zakat di lembaga? Padahal bisa langsung kasih ke orang yang di anggap sebagai mustahik atau orang yang berhak menerima zakat?.

“Pertama, pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam,” katanya.

Sebab, menurutnya, jika di lihat dari sejarahnya. Zakat di kelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang bernama Baitul Maal.

Salah satu Tokoh Agama di Kota Makassar, Ustadz Arifuddin Lewa juga menyampaikan bahwa sebagai umat muslim. Maka sudah menjadi kewajiban dalam membayar zakat.

Baca juga: Legislator Muchlis Misbah Tekankan Pentingnya Berzakat

“Zakat ini sama halnya dengan pajak. Merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam atau umat muslim yang mampu memberikan setiap sebagian hartanya,” ungkapnya.

Ustadz kondang yang akrab di sapa Ustadz Harley ini mengatakan di bulan suci Ramadan adalah momentum bagi umat muslim dalam menunaikan zakat fitrah.

“Saya kasih tahu kalau mau bayar zakat fitrah itu dalam bentuk beras. Atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang di konsumsi kita sehari-hari,” bebernya.

Namun, kata Ustadz Harley, beras atau makanan pokok tersebut dapat di ganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

“Makanya zakat fitrah akan menyucikan harta dan menyempurnakan puasa, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah,” cetusnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button