HukumNews

Polres Luwu Amankan Pengedar Sabu, Pelaku Diancam Hukuman Pidana Mati

LUWU, NEWSURBAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap pengedar narkotika berjenis Sabu. Pengedar sabu tersebut berinisial MR (45).

Pelaku diamankan beserta barang bukti di kediammnya di Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis 01 Juni 2023.

“Pelaku pengedar narkotika di amankan beserta barang bukti 27 paket saset Sabu siap edar dengan berat 27,07 gram,” kata saat di konfirmasi Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto.

Baca Juga: Kapolda Sulsel Datangi RSKD Dadi, Jenguk Oknum Polri Pelaku Coret Dinding Mapolres Luwu

Penangkan pelaku berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/ A / 26/ VI / 2023 / SPKT.SAT NARKOBA/POLRES LUWU/ POLDA SULSEL. Bahwa MR adalah pengedar narkoba sehingga pihak Polres Luwu melakukan penggeledahan di rumahnya.

“Saat melakukukan pengeledahan dalam kamar tidur dan di temukan pembungkus rokok berisikan 12 saset di duga narkotika jenis Sabu. Serta 1 batang potongan pipet warna putih (sendok sabu), dan 1 unit Handphone di atas kasur tempat tidur. Kemudian di temukan juga 15 saset diduga narkotika jenis Sabu yang telah terbungkus dengan kresek warna hitam di dalam lemari pendingin atau Kulkas,” ucap Abdianto.

Abdianto mengatakan, MR memperoleh barang haram siap edar itu dari Kota Palopo dengan cara di tempel melalui petunjuk seseorang yang dia tidak kenal. Atas suruhan dari seorang pria berinisial R yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Ungkap Modus Baru Pengedar Narkoba, Sat Narkoba Polrestabes Makassar Sita 1 Kg Lebih Sabu

“Sesuai pernyataan MR kepada penyidik mengakui jika Sabu sebanyak 27 saset itu adalah miliknya. Rencananya akan dia jual-pelikan di wilayah Kabupaten Luwu,” ujar Abdianto.

Pelaku MR kini di amankan di ruang tahanan Narkoba untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Penyidik menerapkan pasal 114 Ayat (2) atau kedua pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pelaku MR yakni pidana dengan pidana mati. Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda maksimum Rp10 miliar,” tutur Abdianto.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Bone Blender Barang Bukti Sabu 131 Gram

Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto mengimbau kepada seluruh masyarakat Luwu, agar tetap waspada terhadap tindakan penyalahgunaan Narkotika. Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Hindari narkoba dan awasi pergaulan. Serta gerak gerik anak anak kita di rumah dan lingkungan bergaulnya. Selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan. Khususnya bagi generasi muda kita yang rasa ingin taunya tinggi dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button