NewsSulteng

Wawali Reny Sampaikan Pelaksanaan APBD Kota Palu 2022 di Paripurna DPRD

# LHP Keuangan Pemkot Palu 2022 Raih Opini WTP dari BPK

PALU, NEWSURBAN.ID — Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A Lamadjido, Sp, PK, M.Kes menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Pelaksanaan APBD Kota Palu 2022 dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (5/7/2023).

Rapat paripurna DPRD Kota Palu tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu Eman Lakuana. Hadir pula para Assisten 1, 2 dan 3, Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan, Sekretaris DPRD, kepala Bagian Sekda dan Camat di lingkup Pemerintah Kota Palu.

Adapun agenda pertama pada pukul 13.30 Wita yakni Penjelasan Wali Kota Palu mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Palu Hadiri Bimtek Gercep Gaskan Berdaya, Ini Yang Dia Sampaikan

Pada rapat selanjutnya pukul 14.00 Wita, yakni Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2022.

Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido di rapat paripurna tersebut menyampaikan sambutan Wali Kota Palu. Ia menyampaikan penjelasan atas rancangan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

“Penyampaian pertanggungjawaban ini, sejalan dengan berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran 2022. Dan untuk memenuhi amanat undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 320 ayat (1). Yang memerintahkan kepada wali kota untuk mengajukan Ranperda pertangggungjawaban pelaksanaan APBD kepada,” jelasnya.

Baca Juga: Kadispertan Wakili Wali Kota Palu di Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

Ranperda tersebut, di lampiri laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Reny, Pemkot Palu pada masa sidang DPRD Kota Palu caturwulan II 2023 ini, menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Dengan di lampiri laporan keuangan tahun anggaran 2022. Yang telah di audit oleh BPK RI perwakilan provinsi sulawesi tengah. Untuk di laksanakan pembahasan sebelum di tetapkan menjadi peraturan daerah.

“Perlu kami sampaikan bahwa hasil audit BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Atas laporan keuangan Pemkot Palu tahun anggaran 2022 alhamdulillah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (wtp),” ungkapnya.

“Opini tersebut patut kita syukuri bersama. Di mana hal itu dapat di capai berkat kerja keras Pemkot Palu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dan DPRD Kota Palu dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button