NewsSulsel

Pemprov Sulsel Akan Lelang 13 Unit Alkes RSKD Dadi

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar akan melakukan lelang barang milik daerah (BMD) berupa 13 unit alat kesehatan (Alkes) yang tercatat pada RSKD Dadi Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun 13 unit BMD di RSKD Dadi yang akan dilelang secara paket dengan uang jaminan sebesar Rp. 20.165.100,- (Dua Puluh Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah).

13 Unit BMD tersebut Yakni:

1. 1 (satu) unit Alat Kesehatan Lainnya/Diagnostic X Ray, Merk DGX, Tahun Perolehan 1998.
2. 1 (satu) unit Alat Kedokteran Umum Lainnya/Ultra Sono Grapy (USG), Merk ALOKA, Tahun Perolehan 2000.
3. 1 (satu) unit Alat Kesehatan Lainnya/Anasthetic, Merk SHARP, Tahun Perolehan 2001.
4. 1 (satu) unit CT Scanner/CT Scanner, Merk SIEMEN, Tahun Perolehan 2005.
5. 1 (satu) unit Ultra Sono Graphy (USG) Internal Medicine/USG, COLOR DOPPLER USG, Tahun Perolehan 2006.
6. 1 (satu) unit Short Wave Diathermy/Short Wave Diathermy, Tahun Perolehan 2006.
7. 1 (satu) unit Electro Shock Therapy/Electro Shock Therapy, Merk Kamine, Tahun Perolehan 2010.
8. 1 (satu) unit Electro Shock Therapy/Electro Shock Therapy, Merk Kamine, Tahun Perolehan 2010.
9. 1 (satu) unit Hydro Therapy/Hydric Therapy, Merk Miura Jepan, Tahun Perolehan 2015.
10. 1 (satu) unit Electro Shock Therapy/Electro Shock Therapy, Merk Miura Jepan, Tahun Perolehan 2017.
11. 1 (satu) unit Electro Shock Therapy/Electro Shock Therapy, Merk Miura Jepan, Tahun Perolehan 2017.
12. 1 (satu) unit Alat Kedokteran Umum Lainnya/Lampu Operasi, Merk MEDILLUM, Tahun Perolehan 2007.
13. 1 (satu) unit Alat Kedokteran Umum Lainnya/Lampu Operasi, Merk MEDILLUM, Tahun Perolehan 2007.

Untuk deskripsi persyaratan mengikuti lelang, diantaranya memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelang.go.id; memilih Objek lelang yang akan diikuti pada website di atas; menyetor uang jaminan lelang sebesar 30% dari harga limit untuk per 1 (satu) unit objek lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website di atas setelah memilih dan mengikuti objek lelang sebesar nominal uang jaminan yang disyaratkan; jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan.

Baca Juga: Buka Literasi Keamanan Siber Pemilu, Pj Gubernur Sulsel Harap Perkuat Proteksi Cegah Hoaks

Selanjutnya, persyaratan lainnya, yakni segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang; Lelang juga dapat diikuti dengan mengunduh aplikasi portal lelang Indonesia versi android melalui playstore pada smartphone dengan nama lelang Indonesia atau pada alamat website https://play.google.com/store/apps/detail?id=go.id.lelang; Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.

Peserta yang ingin mengikuti lelang, wajib menghadiri Aanwijzing (pemberian penjelasan). Untuk Pelaksanaan Aanwijzing pada Senin 20 November 2023 di Ruang Rapat Gedung Kantor Anggrek RSKD Dadi Provinsi Sulawesi Selatan Jalan Lanto Dg Pasewang No. 34 Makassar.

Kepala Bidang Humas, Hukum, dan Pemasaran RSKD Dadi, A. Nurseha menyampaikan, bahwa untuk mengikuti cara penawaran dapat melalui close bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

“Adapun pelaksanaan lelang pada Senin 27 November 2023 di Ruang Rapat Gedung Kantor Anggrek RSKD Dadi Provinsi Sulsel di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kota Makassar,” katanya, Senin, 20 November 2023.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Panitia Lelang pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, CP. Sdri. Juwita Syafri Umar, SKM, M.Kes. Kepala Bagian SDM dan Umum (0823 4342 2227) atau Sdr. Vivian Gustav, S.Kom Pengurus Barang RSKD Dadi Provinsi Sulawesi Selatan (08114218730); dan Kepala Bidang BMD BKAD Sulsel, Murni (085342292442). (*)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button