NewsSulteng

DPRD Palu Ungkap Praktik Nakal Perusahaan Tambang Galian C di Kota Palu

PALU, NEWSURBAN.ID — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu ungkap adanua praktik nakal aktivitas perusahaan tambang galian C di Kota Palu.

Praktik nakal perusahaan tambang galian C di Kota terjadi dalam praktik pengukuran material pasir ke Tongkang. Di mana terjadi kecurangan dari perusahaan galian C. Hal itu bertujuan untuk meminimalkan kewajian pajak yang harus mereka bayar kepada pemerintah daerah.

“Hal ini perlu menjadi perhatian dari Dinas terkait untuk meningkatkan pendapatan. Perusahaan galian C ini nakal. Kenapa saya bilang nakal? Karena pengukuran material pasir ke Tongkang sekitar pukul 10 malam. Kita tau sekian kubik pasir yang dimasukan ke Tongkang. Namun setelah kita pergi dari tempat itu, kendaraan pengangkut pasir keluar masuk untuk mengisi pasir ke Tongkang hingga subuh,” ungkap anggota DPRD Palu, Anwar Lanasi saat rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu bersama Pemkot Palu, Senin (28/8/2023) di ruang utama kantor Dewan Kota Palu.

Baca Juga: Ketua PKK Kota Palu Diah Puspita Bersama Kadisdikbud Lepas Peserta Jalan Sehat SMP Negeri 1 Palu

Dengan adanya kecurangan tersebut lanjut Anwar Lanasi, sangat merugikan Pemerintah Kota Palu.

Olehnya itu, ia berharap agar perlunya kebersamaan dalam melakukan pengawasan terkait aktivitas perusahaan galian C yang ada di Kota Palu.

Politisi Partai Gerindra tersebut menyarankan agar metode pengawasan pengangkutan material ke Tongkang. Dengan mengawasi berapa kali truk pasir melakukan pengangkutan.

Baca Juga: Kasatpol PP Sampaikan Sambutan Wali Kota pada Musda Adat IV BMI Kota Palu, Ini Pesannya

“Berapa pajak yang mereka tidak bayarkan. Hal ini berdasarkan pengalaman saya. Hal ini juga merupakan kecurangan perusahaan untuk menghindari pajak yang harus mereka bayarkan. Kita di rugikan dalam hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha menjelaskan dari hasil evaluasi dan rekomendasi dari BPK. Terdapat kekurangan pembayaran pajak dari aktivitas tambang galian C.

“Ada produksi bahan galian C itu yang memang di anggap BPK harus di bayar pajaknya. Itu yang kita tidak perhitungkan,” jelasnya menyoroti praktik nakal perusahaan tambang galian C di Kota Palu.

Baca Juga: Wali Kota Palu Mendapat Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra dari KLHK

Kedepan, pihaknya akan memasang 25 pos pintu keluar truk pengangkut material galian C. Sehingga perusahaan tidak bisa lagi berkelit.

Dengan pengadaan 25 pos tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Palu memperkirakan pendapatan seharusnya sebesar Rp90 miliar.

Rapat Badan Anggaran tersebut, dinpimpin langsung Ketua DPRD Palu, Armin. Dan di hadiri anggota Banggar Imam Dharmawan, Irsan Satria, Achmad Alydrus serta pihak Pemerintah Kota Palu. (ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button