NewsSulsel

Pj Gubernur Bahtiar Tegaskan Surat Edaran Dana Desa untuk Budidaya Pisang Hanya Bersifat Imbauan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, angkat bicara mengenai pro dan kontra Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 untuk budidaya pisang. Dalam surat tersebut dia imbau agar 40 persen dana desa digunakan untuk budidaya pisang.

Bahtiar mengaku menghargai dan menghormati mereka yang memiliki pandangan berbeda terkait imbauan penggunaan dana desa untuk tanaman pangan. Karena, surat edaran tersebut tidak mengikat dan hanya bersifat imbauan.

Baca Juga: Datangi DPRD, Puluhan Kades di Bone Tolak Edaran Pj. Gubernur Sulsel Soal Penggunaan Dana Desa Untuk Gerakan Menanam Pisang

“Program pengembangan budidaya pisang tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi jumlah produksi dan lahan pertanian padi maupun jagung. Bahkan harus di tingkatkan dari segi lahan dan juga jumlah produksinya,” kata Bahtiar, Kamis, 12 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, budidaya pisang merupakan budidaya alternatif untuk pemanfaatan lahan-lahan terlantar di Sulsel. Dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, minimal 20 persen terkait pengunaan dana desa untuk tanaman pangan-dinilai tidak cukup untuk di Kawasan Sulsel.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

“Kami mengundang asosiasi desa yang belum mendapatkan informasi. Dan juga pemahaman terkait budidaya pisang agar mendapatkan informasi dan juga pemahaman,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan, Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD ini bersifat imbauan. Bukan hukum yang mengikat. Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana desa tetap mempedomani Peraturan Menteri Desa dan peraturan hukum lainnya. (*)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button