EkonomiMetroNews

Bapenda Makassar Bersama PHRI Sulsel Bahas Pengenaan PBJT

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Terima audiensi Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PRHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar bahas pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan 40%-75%. Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan itu, sesuai UU RI No. 1 Tahun 20222 Pasal 58 poin 2.

Pertemuan berlangsung di Ruang Walikota Makassar Lt. 2 pagi ini Rabu (24/01/2024).

Pertemuan di buka langsung Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto di dampingi, Pj. Sekda Firman Hamid Pagarra, serta dari Bapenda di hadiri oleh Muh. Ambar Sallatu, Kepala Bidang Pajak Daerah, Andi Reza Nugraha, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan, dan Ansar, Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan dan Regulasi.

Baca Juga: Gelar Tax Award 2023, Bapenda Makassar Surplus Pendapatan Rp140 M dari Tahun Lalu

BPD PHRI menganggap persentase pajak yang ditetapkan maksimal 75% berpotensi menyebabkan sebagian usaha hiburan menjadi lesu dan berdampak pada meningkatnya pengusaha gulung tikar.

Menurutnya, meskipun kenaikan pajak menjadi beban pelanggan. Namun itu menurunkan minat pelanggan karena kenaikan pajak yang dia nilai tidak manusiawi. Sehingga akan berdampak pada jumlah pengunjung.

Dalam UU No. 1/2022 atau UU HKPD pasal 58 poin (1) memang menyebutkan bahwa tarif PBJT,ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Baca Juga: Transaksi Pembayaran PBB Capai 2,1 Miliar di F8, Booth Bapenda Makassar Lampaui Target

Namun pada poin selanjutnya, tercantum, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di tetapkan paling rendah 40%. Dan paling tinggi sebesar 75%.

Sehingga tidak semua jenis hiburan di kenakan kenaikan pajak paling rendah 40% dan maksimal 75%. Hanya pada diskotik, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap atau spa yang mengalami kenaikan pajak tersebut.

Wali Kota tentunya menerima keluhan dari PHRI dan harapannya akan mencari solusi. Agar bisa bersama-sama mencanangkan langkah-langkah kedepan untuk penerapan ketentuan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button