HukumKriminalNewsSulteng

Modus Ritual, Ayah di Morut Setubuhi Dua Putri Tirinya Yang Masih di Bawah Umur

MOROWALI UTARA, NEWSURBAN.ID – Seorang ayah di Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, mendekam dalam tahanan lantaran setubuhi dua putri tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku, AA, 46, lampiaskan nafsu bejatnya dengan modus ritual.

Kedua putri tirinya yang ia gagahi berinisial F (12) dan R (15). Sang ayah bejat di Morut setubuhi putri tirinya yang masih di bawah umur berlangsung empat tahun. Mulai sejak 2019 hingga 2023.

Parahnya, meski ibu korban mengetahui perbuatan bejat pelaku, AA, namun ibu kedua anak itu, takut melapor ke polisi. Pelaku mengancam akan membunuh dan memutilasinya bersama kedua putrinya.

Baca Juga: Petaka Bagi Nelayan! Danau Tiu di Morut Tercemar Akibat Tambang

Peristiwa itu, dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara, Ajun Polisi Arsyad Maaling. Ia mengungkapkan, ibu korban kerap mendapat kekerasan dari pelaku.

Ibu korban, kata dia, juga mendapat ancaman pelaku akan membunuh dan dimutilasi bersama kedua putrinya, jika berani melaporkan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

Berdasarkan pemeriksaan, Arsyad mengatakan, pelaku mengaku menyetubuhi kedua putri tirinya dengan alasan ritual.

Baca Juga: TKI Sulsel Tewas di Morut, Manajemen GNI: Bukan Karyawan Kami

“Pelaku menakuti ibu korban, akan terjadi hal menakutkan jika kedua putrinya tidak mengalami pelecehan seksual,” ungkap Arsyad.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam dalam tahanan Mapolda Morowali Utara. Penyidik menjerat AA dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya, yakni 15 tahun penjara 15 tahun tambah dua pertiga pidana. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button