NewsSulteng

Mudahkan Masyarakat, Pemkot Palu Terapkan Kebijakan Baru Sistem Pembayaran Bus Trans Palu

PALU, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Perhubungan mengumumkan kebijakan baru terkait sistem pembayaran Bus Trans Palu.

Dengan kebijakan baru itu, mulai hari ini, masyarakat yang menggunakan Bus Trans Palu dapat melakukan pembayaran dengan sistem baru secara tunai. Selain menggunakan QR Code dan kartu e-money Mandiri yang sebelumnya sudah diterapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini, untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang mengalami kesulitan dengan sistem pembayaran cashless.

Baca Juga: Pastikan Berjalan Sesuai Rencana, Wali Kota Hadianto Rasyid Tinjau Progres Pengerjaan Bus Trans Palu

“Kami menyadari bahwa tidak semua masyarakat siap dengan sistem cashless, baik karena kendala teknologi maupun akses terbatas ke kartu pembayaran. Dengan metode tunai, masyarakat kini memiliki tiga pilihan pembayaran QR Code, kartu e-money, atau langsung membayar kepada sopir dan pramugara,” ungkap Trisno.

Dinas Perhubungan juga telah mencetak tiket fisik dan memperkenalkan prosedur baru ini kepada petugas di lapangan. Langkah ini di harapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi massal Trans Palu.

Trisno turut menepis anggapan bahwa tarif bus dihitung per pemberhentian dengan biaya Rp5.000 per halte. Ia menegaskan bahwa tarif yang berlaku adalah Rp5.000 untuk sekali perjalanan, terlepas dari jumlah halte yang di lalui.

Baca juga: Rencana Bangun BRT, Wali Kota Palu Bawa Pimpinan OPD Belajar di Jawa Timur

“Misalnya, perjalanan dari Palu ke Pantoloan tetap di kenakan tarif Rp5.000, tidak peduli berapa banyak halte yang di lewati,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah kota tengah mempersiapkan penambahan halte baru dengan jarak antarhalte yang lebih pendek, yakni sekitar 300-500 meter. Hal ini, untuk meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas. Kebijakan ini di rencanakan mulai berlaku pada Februari mendatang.

Meskipun di akui angka penumpang TransPalu belum ideal, pemerintah tetap berkomitmen menyubsidi operasional bus. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Relaksasi Pajak PBB-P2, Abdul Hafid: Bentuk Kecintaan Wali Kota Palu terhadap Masyarakat

“Kami bukan berorientasi pada keuntungan. Tetapi lebih kepada memberikan layanan transportasi massal yang terjangkau bagi masyarakat,” kata Trisno.

Dengan kebijakan baru ini, di harapkan masyarakat Palu dapat lebih nyaman dan tertarik menggunakan Bus TransPalu,. Sebagai pilihan transportasi yang efisien dan terjangkau. (ysw/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button