
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak terhadap sejumlah hotel yang tercatat menunggak pajak. Forum tersebut juga membahas evaluasi pelaksanaan aturan perizinan usaha perhotelan di Kota Makassar.
RDP ini menjadi ruang sinkronisasi antara temuan lapangan saat sidak dan laporan resmi dari Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. Data yang dihimpun dewan dicocokkan dengan catatan penerimaan pajak daerah guna memastikan validitas informasi.
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menjelaskan bahwa pemanggilan pengelola hotel dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi perpajakan. Langkah ini sekaligus diarahkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, sejumlah hotel masih memiliki tunggakan yang harus segera diselesaikan. Temuan tersebut diperoleh saat sidak dan telah diverifikasi dengan data Bapenda untuk menghindari kekeliruan.
Ismail menegaskan, pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dewan ingin memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan transparan.
Salah satu sorotan utama adalah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercatat belum dibayarkan sejak 2019. Dewan meminta agar kewajiban tersebut segera dilunasi tanpa penundaan lebih lanjut.
Komisi B menilai kepatuhan pajak sektor perhotelan memiliki kontribusi signifikan terhadap kas daerah. Karena itu, pengawasan akan diperketat agar potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan.
Selain penagihan tunggakan, dewan juga merekomendasikan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box, yang kerap disebut “infus”, di seluruh hotel. Perangkat ini berfungsi memantau transaksi secara real time.
Dengan sistem tersebut, setiap transaksi yang terjadi dapat tercatat langsung dan terhubung dengan sistem pemantauan pajak daerah. Upaya ini diharapkan meningkatkan akurasi pelaporan dan meminimalkan manipulasi data.
Komisi B menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkala terhadap kepatuhan pajak dan perizinan usaha hotel. Dewan berharap kolaborasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah dapat memperkuat penerimaan PAD serta menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih akuntabel di Kota Makassar. (*)









