NewsSulteng

Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Sosialisasi Regulasi Penataan Ruang

PALU, NEWSURBAN.ID – Dalam rangka pelaksanaan regulasi atau kebijakan dan perundang-undangan Bidang Penataan Ruang, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu menggelar kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di GIS Coffee, Jalan Bali, pada Selasa (31/3).

Kegiatan tersebut mengangkat tema Sosialisasi RDTR Kota Palu dan Kebijakan Peraturan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diikuti oleh para pelaku usaha, perwakilan OPD, serta pemangku kepentingan terkait.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, ST., MT., menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang di Kota Palu.

β€œMelalui kegiatan ini, kami berharap para peserta dapat memahami regulasi yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan maupun kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan,” ujar Achmad Arwien.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah proses perizinan, namun tetap mengedepankan aspek pengendalian dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

β€œSistem perizinan berbasis risiko ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, namun tetap disesuaikan dengan tingkat risiko dari masing-masing kegiatan usaha.

Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi ini menjadi sangat penting,” sebutnya lagi.
Kadis berharap melalui sosialisasi ini, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus terjalin dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Palu.

Di kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan kode standar yang wajib digunakan oleh pelaku usaha untuk menentukan bidang usaha. KBLI menjadi dasar dalam pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS, sekaligus digunakan untuk menentukan tingkat risiko usaha, baik rendah, menengah, maupun tinggi, serta sebagai acuan dalam pendataan statistik dan perpajakan.

Selain itu, KBLI juga berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mempermudah proses pengawasan oleh pemerintah, serta mendukung integrasi data lintas sektor dalam rangka peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Achmad Arwien mengungkapkan, saat penyusunan KBLI 2020, terdapat sebanyak 1.789 KBLI untuk seluruh kelompok usaha. Namun, yang saat ini tertanam dalam sistem OSS untuk Kota Palu baru sebanyak 239 KBLI, sehingga masih terdapat selisih sekitar 1.550 KBLI yang belum terakomodasi.

β€œKami tentu tidak menginginkan kondisi ini terus berlanjut. Harapan kami, seluruh KBLI yang belum tertanam tersebut bisa segera diakomodir dalam sistem OSS,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu memiliki komitmen kuat untuk menarik investasi masuk ke Kota Palu. Terlebih, seluruh KBLI tersebut sebenarnya telah tercantum dalam lampiran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu yang telah disahkan pada tahun 2023.

β€œRDTR Kota Palu sudah disahkan, tertanam dalam OSS, dan telah berlaku secara nasional sejak tahun 2024. Artinya, Kota Palu sudah menggunakan OSS yang terverifikasi dengan RDTR,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan ini tidak hanya berdampak pada investasi baru, tetapi juga pada investasi lama yang ingin memperpanjang izin usaha atau melanjutkan kegiatan usahanya secara existing.

Saat ini, Pemerintah Kota Palu telah menindaklanjuti melalui Surat Edaran Kementerian ATR/BPN tentang pemutakhiran data peraturan zonasi RDTR tertanggal 1 Desember 2025.

β€œKami sangat berharap Kementerian Investasi/BKPM bersama kementerian teknis terkait dapat segera mencarikan solusi terbaik dan menuntaskan pengakomodiran sekitar 1.550 KBLI yang belum tertanam dalam OSS, demi mendukung iklim investasi di Kota Palu,” pungkasnya.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya, dengan peserta yang berasal dari berbagai kalangan pelaku usaha serta stakeholder terkait lainnya, guna memperkuat pemahaman dan implementasi kebijakan penataan ruang di daerah. (ysw/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button