
BONE, NEWSURBAN.ID — Aparat kepolisian mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat melakukan penggerebekan praktik perjudian di Kabupaten Bone, Kamis malam (24/4/2026).
Penindakan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang yang dipimpin Panit III Reskrim, Muhammad Nasrum.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SU (41) dan AR. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Penangkapan bermula saat polisi menggerebek aktivitas perjudian di kawasan Pasar Palakka. Saat itu, petugas melihat seorang pria yang panik dan mencoba melarikan diri dari sebuah kamar di lokasi berbeda.
Selain itu, sikap mencurigakan tersebut membuat petugas langsung melakukan pengejaran dan pengamanan.
Setelah diperiksa, pria tersebut ternyata tidak terlibat dalam perjudian. Namun, ia diduga baru saja mengonsumsi narkotika bersama rekannya.
“Saat penggerebekan judi, kami menduga yang bersangkutan hendak kabur karena terlibat. Namun setelah diamankan, ia panik karena baru mengonsumsi narkoba,” ujar Muh. Nasrum, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah menggunakan sabu yang diperoleh melalui sistem tempel.
Selanjutnya, polisi menyerahkan kedua terduga pelaku ke Unit Reserse Narkoba Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, dua unit telepon genggam, serta plastik bekas pakai.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Rayendra Muchtar, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam penyelidikan. Saat ditemukan, hanya berdasarkan pengakuan pelaku, dan tidak ditemukan barang bukti narkotika,” jelasnya.
Di sisi lain, kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
Dengan demikian, diharapkan wilayah Bone dapat terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.(far)









