
JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penanganan praktik penipuan atau scam di sektor jasa keuangan secara cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono dalam sambutannya pada kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang digelar di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” ujar Dicky.
Menurutnya, ancaman scam dan fraud kini telah berkembang menjadi risiko sistemik yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Modus penipuan saat ini tidak lagi bersifat insidental atau terbatas pada satu sektor tertentu, tetapi telah meluas lintas sektor dan lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital serta celah antarsistem.
OJK mencatat laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kapasitas, koordinasi, serta respons yang lebih terstruktur dalam menangani penipuan keuangan.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Berbagai langkah percepatan penanganan scam telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan keuangan.
“Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” kata Dicky.
Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, OJK menerapkan pendekatan proaktif melalui empat pilar utama, yakni prevention (pencegahan), detection (deteksi), disruption (disrupsi), dan enforcement (penegakan hukum).
Pada aspek pencegahan, OJK fokus meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat serta memperkuat kapasitas frontliner melalui pemanfaatan teknologi. Sementara pada aspek deteksi, OJK mendorong penggunaan data, kecerdasan artifisial (AI), dan sistem peringatan dini (early warning system).
Untuk aspek disrupsi, OJK bersama pemangku kepentingan terkait bergerak cepat melakukan pemblokiran rekening dan menghentikan aliran dana. Sedangkan pada aspek penegakan hukum, OJK memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan adanya akuntabilitas dan efek jera bagi pelaku.
Workshop Australia-Indonesia Anti-Scam yang berlangsung selama tiga hari ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, di antaranya Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Optus, Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Indosat, serta BCA.
Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dan diikuti sekitar 100 peserta luring yang berasal dari kementerian/lembaga anggota Satgas PASTI, industri jasa keuangan, dan industri telekomunikasi. Selain itu, sebanyak 100 peserta daring turut mengikuti kegiatan dari anggota Satgas PASTI daerah dan Kantor OJK Daerah.
Melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, pendekatan, dan studi kasus penanganan penipuan antarlembaga dalam workshop tersebut, kerja sama Indonesia dan Australia dalam penanganan penipuan sektor keuangan diharapkan semakin meningkat. Selain itu, kolaborasi antara OJK dan Pemerintah Australia melalui program Prospera juga diharapkan semakin memperkuat pelindungan konsumen di Indonesia.









