MetroNewsPolitik

Praperadilan Mantan Pj. Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Kabulkan PN Makassar

Status Tersangka dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID– Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sulsel berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP-59 dan P-34/B.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain membatalkan penetapan tersangka, hakim juga menyatakan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah. Seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik maupun penuntut umum terhadap pemohon dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing,” kata hakim.

Dalam amar putusan berikutnya, PN Makassar memerintahkan Kejati Sulsel segera mengeluarkan Bahtiar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Maros atau tempat penahanan lainnya segera setelah putusan praperadilan dibacakan.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lapas Kelas I A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” tegas hakim.

Berawal dari Penetapan Tersangka

Bahtiar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp60 miliar. Ia ditahan sejak 9 Maret 2026 dan telah menjalani masa penahanan lebih dari tiga bulan di Lapas Kelas I A Maros.

Merasa proses penetapan tersangka tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana, Bahtiar kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Makassar. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks pada 8 Juni 2026.

Selama proses persidangan, praperadilan berlangsung dalam tiga kali sidang. Sidang pertama digelar pada 19 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, dilanjutkan sidang kedua pada 22 Juni 2026 yang berisi jawaban dari pihak Kejati Sulsel, sebelum akhirnya majelis hakim membacakan putusan pada 29 Juni 2026.

Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, sebelumnya menyatakan permohonan praperadilan diajukan karena terdapat dugaan pelanggaran aspek prosedural dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Dalam perkembangan penyidikan kita melihat memang ada aspek prosedural dalam hal penetapan tersangka Pak BB yang bisa dijadikan alasan untuk mengajukan praperadilan,” ujar Irwan kepada wartawan.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan juga terungkap keterangan dari penyidik Kejati Sulsel yang menyatakan Bahtiar tidak menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas itu sebelumnya telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Dari total anggaran proyek sekitar Rp60 miliar, sekitar Rp4,5 miliar disebut digunakan untuk pengadaan bibit.

Selain Bahtiar Baharuddin, penyidik menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Direktur PT AAN berinisial RM, Direktur PT CAP berinisial RE, mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel berinisial HS, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar berinisial RRS, serta Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) berinisial UN.

Putusan Tidak Menghentikan Penyidikan

Meski PN Makassar menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Bahtiar tidak sah, putusan praperadilan tidak serta-merta menghentikan penyidikan perkara pokok dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum, termasuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka, sepanjang seluruh prosedur dipenuhi dan didukung alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button