
NEWSURBAN.ID, JAKARTA โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 1.489 entitas, penawaran, dan aktivitas keuangan ilegal hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.199 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Langkah pemberantasan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan konsumen di tengah meningkatnya pemanfaatan layanan keuangan digital. OJK mencatat pengaduan masyarakat terkait berbagai produk dan layanan jasa keuangan masih cukup besar sepanjang 2026.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) Oktober 2026, penghentian aktivitas ilegal terdiri atas 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 penawaran investasi ilegal, 38 praktik pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan melalui situs dan aplikasi.
Selain melakukan penindakan, OJK juga menerima 40.965 pengaduan masyarakat terkait entitas ilegal sejak Januari hingga 28 Oktober 2026. Sebanyak 36.546 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.972 mengenai investasi ilegal, dan 447 pengaduan terkait pergadaian ilegal.
Pengaduan Layanan Keuangan Capai 94.363
Pada layanan konsumen secara keseluruhan, OJK menerima 600.101 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 12 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tercatat 94.363 pengaduan terkait sektor jasa keuangan.
Pengaduan terbanyak berasal dari industri financial technology sebanyak 42.221 laporan, disusul sektor perbankan sebanyak 29.629 pengaduan dan perusahaan pembiayaan sebanyak 19.312 pengaduan. Sementara pengaduan sektor perasuransian mencapai 1.649 laporan dan pasar modal serta industri keuangan nonbank lainnya sebanyak 1.552 laporan.
Dari keseluruhan pengaduan tersebut, sebanyak 92,34 persen telah ditangani melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal oleh pelaku usaha jasa keuangan. Adapun 7,66 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.
OJK juga memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang dibentuk bersama anggota Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri perbankan serta sistem pembayaran.
Penguatan pengawasan dan pemberantasan aktivitas ilegal tersebut diarahkan untuk mencegah kerugian masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan. OJK mendorong masyarakat lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan keuangan, terutama dengan memastikan legalitas penyelenggara dan memahami risiko produk yang ditawarkan.









