HukumMetroNewsPeristiwa

Patahkan Dalil Eks Pj Gubernur Sulsel, Ahli Pidana Tegaskan Praperadilan Hanya Sekali, LHP BPKP dan Bukti Elektronik Bisa Digunakan

NEWSURBAN.ID, MAKASSAR โ€“ Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghadirkan ahli hukum acara pidana dan dua orang saksi penyidik dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/11/2026), Kejati Sulsel selaku Termohon menyampaikan pembuktian untuk menanggapi permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.

Tim Jaksa Kuasa Termohon mengajukan sejumlah alat bukti surat sekaligus menghadirkan ahli dan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.

Ahli yang dihadirkan Kejati Sulsel adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. Ia memberikan keterangan secara virtual sebagai ahli hukum acara pidana.

Selain itu, Kejati Sulsel menghadirkan dua saksi dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, yakni Muhammad Tasbi dan Irfan Hasan.

Sementara itu, pihak Pemohon diwakili empat orang dari Tim Pembela Hukum Law Firm Massagus Farisi dan Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin dan Partner.

Ahli Jelaskan Batas Kewenangan Praperadilan

Dalam keterangannya, Prof. Hibnu Nugroho memaparkan pandangan hukum acara pidana mengenai esensi dan batasan kewenangan praperadilan berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Menurutnya, objek praperadilan berupa upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah proses penyidikan terus-menerus terganggu oleh pengajuan upaya hukum yang berulang.

“Objek praperadilan berupa upaya paksa seperti penetapan tersangka hanya boleh diajukan satu kali untuk hal yang sama dan tidak boleh berulang guna memberikan kepastian hukum serta mencegah proses penyidikan terus-menerus diganggu oleh upaya hukum yang berulang,” kata Prof. Hibnu.

Ia menjelaskan, praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap administrasi penyidikan yang bersifat eksaminasi atau pengujian formil, bukan forum untuk melakukan investigasi materiil.

Karena itu, penilaian mengenai kedudukan seseorang sebagai pelaku dalam dakwaan maupun keterkaitan materiil alat bukti merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurutnya, hal tersebut bukan menjadi kewenangan hakim tunggal dalam pemeriksaan praperadilan.

Ahli Sebut Putusan Praperadilan Pertama Bersifat Prematur

Prof. Hibnu juga memberikan penjelasan mengenai putusan praperadilan pertama terhadap Bahtiar Baharuddin yang sebelumnya membatalkan status tersangkanya.

Ia menilai putusan tersebut bersifat prematur karena pada saat itu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP belum diterbitkan. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa alat bukti yang telah dimiliki penyidik tidak sah.

Menurutnya, sepanjang putusan praperadilan sebelumnya tidak memerintahkan pembatalan alat bukti maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum, maka berdasarkan asas strict id, Sprindik Umum dan alat bukti tersebut tetap sah serta dapat digunakan sebagai landasan penyidikan selanjutnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penerbitan Sprindik baru merupakan pintu masuk atau titik awal administrasi baru bagi penyidik untuk mengembangkan pemeriksaan.

Dengan demikian, keterangan dari saksi yang sama maupun dokumen yang sama dapat diklasifikasikan sebagai alat bukti baru apabila diperiksa atau disita kembali melalui Sprindik baru dan memiliki relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan.

Ia juga menegaskan bahwa hakim praperadilan tidak berwenang menilai bobot atau kekuatan pembuktian suatu alat bukti. Kewenangan hakim dalam tahapan tersebut terbatas pada pengujian keabsahan formil proses perolehannya.

LHP BPKP dan Inspektorat Dapat Menjadi Alat Bukti Surat

Dalam persidangan tersebut, ahli juga menanggapi perdebatan mengenai kewenangan lembaga yang dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Prof. Hibnu menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP maupun Inspektorat dapat digunakan sebagai alat bukti surat dalam perkara pidana.

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga konstitusional yang berwenang mendeklarasikan kerugian negara.

Namun, menurutnya, Mahkamah Agung juga telah memberikan yurisprudensi bahwa hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga lain, seperti BPKP, tetap dapat diajukan dalam proses pembuktian.

Penilaian mengenai apakah hasil penghitungan tersebut memiliki nilai pembuktian atau tidak merupakan kewenangan hakim dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan untuk dibatalkan pada tahap praperadilan.

Kejati Sulsel Nilai Keterangan Ahli Perkuat Dalil Termohon

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa keterangan ahli hukum acara pidana dan fakta yang diungkapkan tim penyidik dalam persidangan menjadi bagian dari upaya Termohon untuk menanggapi seluruh keberatan Pemohon.

“Paparan komprehensif dari Prof. Hibnu Nugroho serta kesaksian tim penyidik di persidangan hari ini mempertegas bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel telah sah sesuai prosedur hukum,” ujar Soetarmi di Makassar, Rabu (4/11/2026).

Setelah penyampaian pendapat ahli dan keterangan saksi dari pihak Termohon, persidangan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara tim pembela Pemohon dan Kuasa Termohon.

Usai seluruh rangkaian pemeriksaan, Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. menetapkan sidang lanjutan praperadilan digelar pada Kamis (5/11/2026).

Agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan bukti tambahan yang akan diajukan oleh kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button