
NEWSURBAN.ID, JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan berat sepanjang 2026 dengan penurunan mencapai 41,52 persen secara year to date (ytd) hingga akhir Oktober. Di tengah gejolak pasar tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas perdagangan saham serta kepercayaan investor.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) Oktober 2026, IHSG ditutup pada level 5.057,05 pada 30 Oktober 2026. Angka tersebut terkoreksi 16,70 persen dibandingkan posisi September 2026. Tekanan pasar juga terlihat dari aktivitas investor asing yang mencatatkan net sell sebesar Rp16,88 triliun selama Oktober.
OJK menilai dinamika pasar modal domestik tidak terlepas dari ketidakpastian global, termasuk konflik geopolitik, ekspektasi suku bunga tinggi, serta meningkatnya sentimen penghindaran risiko atau risk off. Pengumuman MSCI mengenai proposal konsultasi reklasifikasi status Indonesia turut memengaruhi pergerakan pasar saham nasional.
Meski demikian, aktivitas penghimpunan dana melalui pasar modal masih berlangsung. Hingga akhir Oktober 2026, nilai penawaran umum mencapai Rp209,77 triliun. Jumlah investor pasar modal juga meningkat menjadi 33,55 juta, bertambah 1,38 juta investor sepanjang Oktober.
Dalam aspek penegakan hukum, OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak sepanjang 2026 hingga akhir Oktober. Sanksi tersebut juga mencakup pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis.
OJK Tegaskan Penindakan Pelanggaran
Pada Oktober saja, OJK menjatuhkan denda Rp2,12 triliun. Sebagian besar berasal dari penindakan kasus perdagangan saham DSSA sebesar Rp1,5 triliun serta pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham BREN sebesar Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar.
OJK juga mengambil tindakan terhadap sejumlah pihak dalam kasus perdagangan saham PANR dan pelanggaran pasar modal oleh Direksi BOGA. Langkah tersebut mencakup pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar, pembatasan kegiatan di pasar modal, serta penutupan rekening efek tertentu.
OJK menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara objektif dan proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran serta dampaknya. Penguatan pengawasan diharapkan menjaga transparansi, kepatuhan, dan perlindungan investor di tengah tekanan pasar keuangan.









