InternasionalNasionalNews
Trending

Kemenag Kembali Hentikan Sementara Penerbangan Umrah

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Penerbangan umrah yang baru sepekan buka sejak pandemi, kembali tutup. Kementerian Agama akan melakukan evaluasi skema OGP yang baru baru berjalan pada 8 Januari 2022.

Penutupan sementara penerbangan jamaah umrah terhitung mulai 15 Januari 2022. Kemenag akan melakukan evaluasi skema One Gate Policy (OGP) yang baru berlaku awal Januari.

Evasluasi OGP oleh Kemenag, termasuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.

“Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi. Di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” ujar Hilman, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, lewat siaran pers di Jakarta, Minggu (16/1).

Baca Juga: Owner Travel Umrah Bersama Sekaligus Cek Penerapan Aturan di Arab Saudi

Pemberangkatan jamaah umrah masa pandemi ini, sudah berjalan delapan hari sejak penerbangan perdana pada 8 Januari 2022. Sekitar 1.731 jamaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.

Skema OGP mewajibkan seluruh jamaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Ia menjelaskan jamaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia tanggal 17 Januari 2022.

Setibanya di Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jamaah yang terdeteksi Omicron.

“Jamaah umrah kita berangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi,” kata dia.

Baca Juga: Hari Ini, Indonesia Berangkatkan 480 Jemaah Umrah ke Saudi Pertama Sejak Pandemi

Hilman mengatakan, penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri. Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan. Sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa-diajukan ke Arab Saudi melalui vendor. Jika memenuhi syarat maka bisa berangkat. Sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang-dilakukan jamaah haji,” kata dia.

Baca Juga: AMPUH Sulsel Intensifkan Konsolidasi di Masa Syarat Ketat Umrah & Haji

Usai menggelar evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.

“Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih perlahan mengirim jamaah. Jangan terlalu banyak, jangan-dilakukan secara dadakan. Dan, kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi. Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini kami lakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi,” kata Hilman. (ant/cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button