EkonomiNewsSulsel
Trending

Pemkab Gowa Pantau Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter di Pasar Tradisional dan Modern

Kawal Kebijakan Pemerintah Pusat

GOWA, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa melakukan pengecekan harga minyak goreng di sejumlah pasar modern dan pasar tradisional.

Hal ini seiring kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menargetkan harga komoditas minyak goreng di angka Rp14 ribu per liter pada Rabu (19/1) hari ini.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pemerintah daerah tentunya akan merespon cepat kebijakan tersebut. Sebab minyak goreng merupakan komoditas yang sangat-dibutuhkan masyarakat saat ini.

Baca Juga: Minyak Goreng Satu Harga Rp14 Ribu per Liter Mulai 19 Januari 2022

Makanya saat harganya melonjak naik, tentunya masyarakat akan mengalami kesusahan, termasuk para pedagang yang menggunakan minyak goreng.

“Ini adalah langkah yang tepat dari pemerintah pusat. Karena memang minyak-goreng ini adalah kebutuhan penting masyarakat, maupun pedagang. Sehingga, ini harus kita kawal dan awasi di lapangan,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Andi Sura Suaib mengatakan bahwa pengecekan ini untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga-minyak goreng Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: Pemkab Gowa Siap Berkolaborasi dengan Program Sekolah Penggerak Kemendikbudristek

“Kebijakan pemerintah pusat ini mulai berlaku per tadi malam pukul 00.00 WIB, makanya hari ini kita lakukan pemantauan di pasar-pasar modern dan pasar tradisional,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan, Andi Sura menyebutkan harga minyak-goreng sudah berada di Rp 14 ribu per liter, khususnya di pasar-pasar ritel modern, seperti Alfamidi dan minimarket lainnya. Sementara untuk harga minyak-goreng di pasar tradisional masih menggunakan harga sebelumnya.

“Untuk pedagang tradisional diberi waktu 7 hari untuk melakukan penyesuaian ke harga Rp14 ribu. Karena memang di pasar tradisional itu barang yang tidak bisa kembali. Makanya ini harus dulu,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Adnan Dukung Rencana Pembangunan Fakultas Kedokteran Unismuh Makassar di Gowa

Hanya saja, untuk saat ini pembelian minyak-goreng di pasar-pasar modern ada pembatasan, hanya 4 liter per orang. Dirinya menyebutkan ini untuk membantu para pedagang tradisional menghabiskan stok minyak yang masih ada.

“Saya juga akan temui distributor minyak-goreng bagaimana membantu atau ada kebijakan untuk para pedagang tradisional. Kami juga akan terus melakukan pemantauan harga,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kebijakan minyak goreng satu harga ini merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan harga terjangkau. Pemerintah juga akan terus monitoring dan evaluasi secara rutin minimal 1 bulan sekali. (jn/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button