PALU, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota Palu akan menerapkan sistem e-Kinerja mulai 1 Februari 2022. Sistem itu, akan mengukur kinerja aparatur sipil negar (ASN) di lingkup Pemkot Palu.
Pemkot Palu menganggap, manfaat E Kinerja sangat efektif untuk mengukur dan memantau kinerja ASN secara periodik. Sebagai salah satu data acuan pemberian tunjangan kinerja yang di terima pegawai. Memetakan kinerja PNS dalam rangka merit system.
Baca Juga: Pemkot Palu Kawal Usulan Habib Sayid Idrus bin Aljufri sebagai Pahlawan Nasional
“Termasuk juga seluruh ASN dilingkungan Setda Kota Palu termasuk juga di semua OPD. Kelurahan dan kecamatan wajib mengisi absen Hadirku secara elektronik,” kata Wakil Wali Kota Palu Reny A. Lamadjido, saat memimpin apel pagi bersama seluruh ASN dan PHL di halaman kantor Wali Kota Palu, Senin (24/1).
Baca Juga: Kota Palu Adipura 2023, Diah Puspita Ajak Perempuan Kelurahan Palu Berperan Aktif
Wawali Reny menegaskan, penegakan disiplin bagi ASN dan PHL di Setda dan di seluruh OPD akan terus berjalan.
“Kedisplinan harus kita lakukan secara terus-menerus. Termasuk, saat pandemi Covid-19 ini dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan,” kata Wawali Reny.
Baca Juga:Â Wali Kota Palu Canangkan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Hadir mendampingi Wawali Reny, Sekkot Palu Hj. Irmayanti Pettalolo. Hadir pula para asisten, staf ahli, para kepala OPD, kabag, fungsional ahli madya, ASN dan para PHL. (hms/cr)