NasionalNewsSulsel
Trending

Presiden Serahkan 16 Ribu Hektare SK Hutan Sosial dan TORA di Sulsel, Andi Sudirman: Untuk Kesejahteraan Masyarakat

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah yang menerima SK Hutan Sosial dan SK Tora dari Presiden. Hal itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Hutan Sosial (SK Hijau) dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA (SK Biru) untuk tahun 2022.

Penyerahan itu, dilakukan oleh Presiden, Joko Widodo secara langsung dari Provinsi Sumatera Utara, serta secara virtual oleh 19 Provinsi lainnya di Indonesia. Salah satunya Sulsel yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (3/2/2022).

Di Sulsel, untuk Hutan Sosial terdapat 32 SK dengan luas 14.588,18 hektare untuk 2.681 kk bagi masyarakat Kabupaten Maros dan Bone. Sementara SK Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA untuk dua kelompok dengan luas 2.253 hektare, kelompok penerima sebanyak 2.227 kk untuk Kabupaten Maros dan Enrekang.

Dalam sambutannya, Presiden RI, Joko Widodo mengimbau, kepada masyarakat yang menerima SK agar memanfaatkan lahan yang ada. “Segera tanami. Betul-betul-di-pakai untuk kegiatan produktif, jangan-dipindahtangankan ke orang lain,” pintanya.

Sementara itu, Plt. Gubernur Sulsel mengatakan, apresiasi dan berterima kasih dengan penyerahan SK Hutan Sosial dan SK TORA. Ini menjadi penyerahan kesekian kalianya yang menjadi program strategis Presiden Jokowi.

“Alhamdulillah kita dapat 14.588,18 hektar untuk Hutan Sosial dan 2.253 hektare untuk Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA. Itu sangat-sangat berpotensi. Kita tentu berterima kasih atas program bapak Presiden,” katanya.

Ia berharap SK tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima dan pengelola. Salah satunya, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hutan.

“Harapan kita sesuai arahan bapak presiden bahwa jangan-diterlantarkan, di lakukan segera penanaman pohon jenis kayu dan yang bisa menghasilkan produktif,” pungkasnya.

Apalagi jika pengelolaan dengan baik, maka Pemerintah Pusat bisa menyerahkan bahkan mencabut jika tidak dikelola baik. “Harapan kita dengan program ini betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat banyak,” imbuhnya. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button