NasionalNewsSulsel
Trending

Masyarakat Bone Soroti Aturan Menteri Agama Tentang Suara Adzan di Masjid

BONE, NEWSURBAN.ID — Kementerian Agama mengeluarkan aturan terkait pengurangan volume pengerasan suara Adzan di Masjid dan Musala di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman ketertiban dan keharmonisan dalam umat manusia yang beragama. Aturan tersebut malah menjadi sorotan berbagai kalangan di masyarakat.

Seorang Tokoh masyarakat Apala, Andi Aspriandy sangat menyayangkan hal tersebut. Ia menilai aturan Menteri Agama cukup keliru.

Baca juga: SYL Ajak Pegawai Kementan Tumbuhkan Persaudaraan Antar Umat Beragama

“Apa dasarnya pemerintah sehingga mengurangi suara Adzan. Sedangkan jaman dulu orde lama. Bahkan beberapa Presiden kita yang lalu sedikit pun tidak pernah mempermasalahkan suara Adzan,” tuturnya Kamis (24/2/2022).

Selain itu, Menteri Agama pun membandingkan suara Adzan dengan suara gonggongan anjing. Analoginya Menteri Agama pun tersebut, kata Aspriandy, termasuk penghinaan besar bagi umat islam di seluruh Indonesia.

“Perlu diketahui di dalam suara Adzan itu memiliki kalimat tauhid seruan untuk menuju kemenangan. sSaya rasa aturan dari Menteri ini sudah membuat kegaduhan pada Rakyat Indonesia yang sudah berdemokrasi dan keagamaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Bone H. Wahyudi Hakim mengatakan bahwa memang banyak masyarakat yang belum mengerti tentang aturan ini.

Baca juga: Kapolsek Tellu Limpoe Gelar Doa Bersama Untuk Pilkades Damai

“Prinsipnya tidak ada yang berubah dari dulu. Bukan dilarang, tetapi pengeras suara Adzan itu diatur volumenya sebagaimana Menteri menjelaskan bahwa hidup masyarakat yang beraturan itu dibutuhkan toleransi memerlukan pedoman bersama agar kehidupan bisa harmonis,” jelasnya.

Katanya, pedoman ini sudah ada pada tahun 1978 yang lalu. “Jadi kami hanya mengatur disesuaikan sebelum waktu Adzan kapan bisa di mulai menggunakan speaker. Intinya tidak ada larangan,” ucapnya (Fan/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button