JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Jaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian, pemerintah Indonesia menggulirkan berbagai kebijakan. Satu di antaranya, program perlindungan sosial.
“Instrumen APBN bekerja dengan keras mengelola syok atau pukulan yang mengancam kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan mengancam perekonomian,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Press Statement THR dan Gaji 13 secara virtual, Sabtu (16/04).
“Pemulihan ekonomi akan terus kita dorong lebih cepat melalui berbagai langkah-langkah untuk melindungi atau jaga daya beli masyarakat,” tambah Menkeu.
Baca Juga:Â Menkeu Umumkan THR PNS Cair Mulai H-10 Idulfitri 2022
Langkah-langkah itu, di antaranya program perlindungan sosial dalam bentuk penebalan bantuan sosial. Yaitu, dengan memberikan tambahan bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan. Serta kepada para UMKM pedagang kaki lima di bidang pangan dalam menghadapi pukulan kenaikan harga pangan dunia.
Pemerintah juga menggulirkan berbagai program perlindungan sosial senilai Rp431,5 Triliun. Untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Antara lain melalui penyaluran PKH bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp. 28,7 Triliun, pemberian bantuan sosial melalui Kartu Sembako bagi 18,8 juta KPM sebesar Rp45,1 Triliun.
Selain itu, ada Subsidi Energi dan Non Energi kepada rumah tangga miskin dan rentan, UMKM, petani, serta transportasi publik Rp. 194,3 Triliun. Selanjutnya, Penerima Bantuan Iuran JKN untuk 96,8 juta peserta sebesar Rp46,5 Triliun; Dan, program Kartu Prakerja bagi 2,9 juta peserta sebesar Rp11 Triliun.
Baca Juga:Â Pacu Pencapaian Target dan Transparansi Publik, Kemenkeu Wajibkan KPI Bagi Penerima PMN
Untuk melindungi kelompok rentan terhadap dampak kenaikan harga pangan pemerintah juga memberikan penebalan program perlindungan sosial bagi 20,65 juta KPM. Di mana, masing-masing penerima menerima Rp100 ribu selama 3 bulan, yang di salurkan pada bulan April 2022 sebesar Rp6,2 Triliun. Selanjutnya bagi 2,5 juta pedagang kaki lima masing-masing juga akan menerima Rp100 ribu selama 3 bulan, –yang di salurkan pada bulan April 2022 sebesar Rp0,75 Triliun.
Selain itu, guna mendorong aktivitas ekonomi, pemerintah pun memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama Januari-Desember 2022.
Ada pun tambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp11,9 Triliun on top pagu reguler sebesar Rp23,1 Triliun.
Baca Juga:Â Wajib Pajak yang Laporkan SPT Tahunan Baru 54 Persen
“Berbagai program ini, dilakukan pemerintah untuk bisa melindungi masyarakat. Terutama dari sisi tekanan akibat gejolak global dan juga akibat pandemi,” katanya.
“Ini adalah merupakan shock absorber atau dalam hal ini bantalan sosial yang menggunakan APBN, –atau anggaran pendapatan belanja negara secara langsung atau kita sebut uang kita, uang APBN, uang masyarakat,” pungkas Menkeu. (kk/cr)