HukumNewsPolitikSulsel

Oknum Dewan Aniaya Pegawai SPBU Diadukan di Badan Kehormatan DPRD Luwu Timur

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Oknum Anggota DPRD Luwu Timur, diduga melakukan penganiayaan seorang pegawai SPBU di Wasuponda berbuntut panjang.

Aksi kekerasan di ketahui wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik, sempat terekam CCTV. Sekarang ini korban telah melaporkan di Polres Luwu Timur.

Tak sampai di situ, korban pun mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Luwu Timur, atas pelanggaran etik. Surat tersebut terima langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, 9 Mei 2022 lalu.

“Setelah melakukan pelaporan di Polres Luwu Timur pasca penganiayaan. Saya sebagai korban juga mengadukan oknum dewan di Badan Kehormatan DPRD Luwu Timur tentang pelanggaran etik,” ungkap Rudi adalah korban penganiayaan di SPBU Wasuponda, saat di hubungi melalui via WhastApp, Jumat (13/05/2022).

Baca juga: Terekam CCTV, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur US Diduga Aniaya Petugas SPBU Wasuponda

Penyerahan surat aduan itu, lanjutnya, ke pihak Badan Kehormatan akan mempercepat pembentukan tim pansus untuk melakukan investigasi atas surat aduan tersebut.

“Atas laporan itu, saya merasa keberatan dan dirugikan. Tindakan arogan oleh oknum anggota dewan itu, tidak mencerminkan atau memberikan contoh kepada masyarakatnya sebagai perwakilan rakyat,” tegasnya.

Sementara, ketua Badan Kehormatan DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid mengatakan belum menerima surat tersebut. “Suratnya saja baru masuk tadi sore. Saya belum menerima langsung,” ungkapnya, Senin (09/05/2022).

Di tanya kapan rencana akan di gelar rapat Badan Kehormatan atas kasus kekerasan oknum DPRD Luwu Timur ini. Namun, Anggota Fraksi Golkar Luwu Timur, Wahid Wahid ini malah belum memberikan penjelasan lebih jelas.

Baca juga: Nakes di Luwu Timur Digugat Rp2 Miliar: “Kita Berkerja Tim, Tapi Kami yang Menjadi Korban

“Tabe kalau mau dapat penjelasan ke kantor mq saja leeee,” katanya.

Sebelumnya, aksi kekerasan dilakukan Usman Sadik bersama sopirnya, Fahrul menggunakan mobil dinas.

Pegawai SPBU atas nama Rusdi dianiaya di karenakan Usman Sadik ingin mengisi bahan bakar pertalite. Tapi, pegawai SPBU tidak melayani dengan alasan stok pertalite untuk kendaraan umum sudah habis. Yang tersisa hanya untuk keperluan kendaraan sifatnya emergency atau darurat.

Menurut kerabat korban, Usman Sadik, malah ngotot untuk tetap diisikan pertalite tapi korban tetap menolak.

Atas tindakan itu, korban malah mendapatkan pukulan berkali-kali dari oknum anggota DPRD Luwu Timur, dari partai PAN itu.

Baca juga: PPID Luwu Timur Siapkan Fasilitas Khusus Disabilitas dan Ruang Laktasi, KI Sulsel Minta Daerah Lain Mencontoh

“Yang ada hanya pertamax, tapi Usman Sadik ngotot minta pertalite. Karena tidak di layani Usman Sadik dan sopirnya emosi lalu turun memukul pengawas SPBU,” kata salah seorang kerabat korban di kutip Jumat, 6 Mei 2022.

Aksi kekerasan itu, korban tidak hanya mendapatkan pukulan tapi juga mendapatkan tendangan. “Usman Sadik datang menggunakan mobil dinas, dia memaksa beli pertalite. Dia kemudian membentak mengatakan ‘kau tidak kenal siapa saya? dan mengancam menutup SPBU, lalu memukul saya’,” kata Rudi.

Rudi mengaku sudah membuat laporan di Polres Luwu Timur. Dia membawa hasil visum dan masih merasakan sakit pada lengannya akibat penganiayaan tersebut.

Sementara Usman Sadik, membantah melakukan penganiayaan terhadap pengawai SPBU Wasuponda.

Usman Sadik, kemudian menceritakan kronologi kejadian itu. “Bohong itu. Tidak ada pemukulan. Hanya cekcok mulut. Saya sampaikan pada petugasnya untuk memastikan stok pertalite untuk emergency selalu tersedia. Itu saja,” katanya kepada wartawan, Kamis (5/5/2022).

Usaman Sadik juga menyebut bahwa tuduhan penganiayaan yang di alamatkan padanya adalah bohong. “Bohong itu, tidak ada penganiyaan,” tegasnya.

Usaman Sadik mengaku saat itu sedang dalam perjalanan menuju Desa Tole-Tole. Meski membantah telah melakukan penganiayaan pada pengawas SPBU.

Dalam rekaman CCTV SPBU Wasuponda, terlihat US memakai kemeja dan peci berwarna putih. Ia turun dari mobil dinas bernomor polisi DP 9 G. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button