MetroNewsParlemenPolitik
Trending

Dorong Pemuda Kreatif, Legislator Nunung: Anak Muda Jangan Manja!

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID β€” Dorong pemuda kreatif, Anggota DPRD Kota Makassar Nunung Desniar meminta agar anak muda tidak manja. “Anak muda ini kan generasi penerus. Makanya kita ajak mereka kreatif. Anak muda jangan manja,” kata Nunung.

Legislator Nunung menegaskan hal itu, saat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan. Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Maleo, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:Β Legislator Nunung Desniar Ajak Masyarakat Pahami Penyusunan Produk Hukum

Pada kesempatan itu, hadir sebagian besar anak muda dari daerah pemilihan (dapil) III yakni Biringkanaya dan Tamalanrea. Ia meminta agar mereka jangan manja dan harus bersiap menghadapi tantangan masa depan.

“Anak muda ini kan generasi penerus, makanya kita ajak pemuda kreatif dan jangan manja menjadi anak muda,” ungkap Nunung Dasniar.

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar itu mengatakan, sosialisasi perda yang-dilaksanakan bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa keberadaan pemuda memiliki payung hukum.

Baca Juga:Β Nurul Hidayat Dorong Pemuda Kembangkan Potensi Diri Lewat Organisasi

Karena itu, pemerintah berkewajiban ikut berperan dalam pengembangan pemuda. Dia juga berharap peserta ikut menyebarluaskan aturan ini ke lingkungan masing-masing.

β€œKita harap juga warga bisa bantu sebarluaskan ini Perda Kepemudaan. Sehingga, pemuda di sekitar rumahnya tahu bahwa ada aturan mengenai keberadaan pemuda,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Puspito Hargono mengatakan pengertian pemuda banyak persepsi. Setiap aturan yang membahas tentang kepemudaan berbeda. Mulai dari perda ini maupun regulasi yang lain.

Baca Juga:Β Tidak Tersentuh Bansos dan Air Bersih, Warga Kelurahan Bira Mengadu ke Dewan

“Nah, kegiatan penyebarluasan ini menjadi tempat untuk menyamakan persepsi. Intinya, pemuda itu sesuai Perda Kepemudaan 16-30 tahun,” tukas Puspito.

Sambung Popi–sapaan akrabnya, pemuda itu merupakan agen perubahan. Ada tiga klasifikasi, pemuda jaman sebelum kemerdekaan, sesudah kemerdekaan dan pemuda jaman sekarang.

“Pemuda jaman now ini yang perlu kita atur. Menurut saya, Perda tentang Kepemudaan sudah waktunya direvisi karena sudah tidak relevan,” ujarnya.

Baca Juga:Β Kasus Kekerasan Anak Bukan Hanya Fisik, Banyak yang Non Fisik

Kata dia, perda ini menjadi penegas pemerintah untuk berbuat lebih banyak peran pemuda. Sehingga, regulasi kepemudaan menjadi penting untuk ditetapkan.

β€œTugas kita itu mempersiapkan generasi muda. Masa depan ada ditangan pemuda, makanya mereka harus siap,” ucapnya.

Apalagi, kata dia, Indonesia pada tahun 2045 akan unggul secara demografi atau negara yang memiliki kaum milenial. Saat itu, bertepatan 100 tahun Indonesia.

Baca Juga:Β Pengawasan Indekos, Legislator Makassar Yahya Minta Peran Serta Masyarakat

β€œIndonesia emas sudah di depan mata. Kita bersyukur Kota Makassar memiliki perda tentang kepemudaan. Tinggal, bagaimana implementasinya,” jelasnya. (ar/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button