Begini Surat Edaran Kemendagri Perubahan Baju Batik ASN dan Pegawai PPPK
JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan surat edaran tentang perubahan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontak (PPPK).
Surat edaran itu terkait dengan seragam batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), bernomor 025/3293/SJ. Warna seragam batik ASN dan pegawai PPPK harus berdasar warna biru.
Dalam surat edaran itu di atur tentang corak, spesifikasi teknis, warna. Dan kain/bahan untuk seragam batik Korpri yang akan di pakai anggota Korpri di seluruh Indonesia.
Baca juga: Formasi Guru PPPK Dibutuhkan 970 Ribu, Baru 35 Persen yang Diajukan Pemda
Ketentuan penggunaan seragam batik Korpri itu pun sudah di atur dalam pasal 11 peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2020. Tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
Baca juga: Beredar Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer jadi Pegawai PPPK
Begini isi surat edaran tentang seragam batik ASN dan pegawai PPPK 2022:
-
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
-
Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.
-
Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani. Ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (Hrd/*)