Mari sama-sama kelola sampah ta dengan bijak. Tujuannya apa? Supaya tidak terjadi banjir karena sampah yang kita buang sembarangan tempat,β ujar Budi Hastuti.
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID β Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, di Hotel Khas Makassar, Jl Andi Mappanyukki, Rabu (22/6/2022).
Pada kesempatan itu, legislator fraksi Gerindra Kota Makassar ini mengajak agar seluruh masyarakat untuk mengelola sampah dengan bijak. Sebab, hal itu akan mempengaruhi lingkungan sekitar.
βMari sama-sama kelola sampah ta dengan bijak. Tujuannya apa? Supaya tidak terjadi banjir karena sampah yang kita buang sembarangan tempat,β ujar Budi Hastuti.
Baca Juga:Β Tata Pasar Tradisional dan Modern, Budi Hastuti:Diperlukan Sinergi Pedagang dan Pemerintah
Sambung Budi, persoalan sampah ini merupakan hal yang serius. Regulasi ini sudah ada sejak tahun 2011, sembilan tahun tidak ada perubahan penanganan sampah di Kota Makassar.
βJadi, pemerintah harus memberikan solusi dan perlindungan terkait sampah ke masyarakat. Baik dampak sosial maupun lingkungan,β katanya
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Babra Kamal mengatakan, Indonesia menjadi salah satu produsen sampah terbesar di dunia. Setiap tahun, ada jutaan matriks sampah yang dihasilkan lantaran minimnya pengelolaan sampah.
Baca Juga:Β Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, Budi Hastuti: Mariki Saling Bekerja Sama
βHingga 2018, Indonesia tercatat penyumbang sampah terbanyak di dunia. Inilah realitas yang kita hadapi,β papar Bobβsapaan akrabnya.
Kata Bob, ada tiga cara atau upaya agar pengelolaan sampah di Indonesia bisa terkendali. Pertama, kebijakan pemerintah pusat, membuat regulasi dan partisipasi masyarakat.
βPartisipasi masyarakat ini penting. Percuma kebijakan dan regulasi ketat kalau peran masyarakat tidak ada, saya kira mustahil,β cetusnya.
Baca Juga:Β Sapa Konstituen, Budi Hastuti Terima Aspirasi Persoalan Infrastruktur
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Jabbar mengatakan, menekankan agar masyarakat memulai mengelola sampah dari rumah. Dengan begitu, sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa bisa direduksi.
βYang namanya sampah pasti tidak ada habisnya. Tapi kita harus ikut mengurangi sampah yang ada,β ujar Jabbar.
Jabbar menambahkan, Harusnya kita semua mengikuti Perda ini. Tidak akan menyelesaikan persoalan sampah di kota Makassar kalau kita tidak sadar, berapapun anggaran yang dikeluarkan.
Baca Juga:Β Tangkal Budaya Luar, Budi Hastuti: Lestarikan Warisan Budaya Bangsa
βKalau sampah-diolah seperti daur ulang, tidak akan menghasilkan bau. Selama kita berpikir bahwa sampah itu adalah musuh, masalah tidak akan selesai,β jelasnya. (cr/*)