NewsParlemenSulsel

Bupati Gowa Serahkan Ranperda Pertanggujawaban APBD Tahun Anggaran 2021 ke DPRD

GOWA, NEWSURBAN.ID — Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggran 2021 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Senin, (4/7).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan penyerahan ini berdasarkan dengan regilasi yang ada. Bahwa laporan yang sudah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib menyampaikan Pemerintah Daerah Kepada DPRD. Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakahir.

Adnan menyebutkan laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 ini susah melalu tahapan pemerikasaan dari Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kabupaten Gowa mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca juga: Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Bahas Ranperda Perusahaan Umum Tirta Jeneberang

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Gowa atas kerja sama dan perhatian yang serius. Sehingga Opini WTP kesepuluh ini dapat kita raih. Mudah-mudahan ini memotivasi kita untuk mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Adnan menjelaskan gambaran umum pengalokasian APBD Tahun Anggaran 2021. Pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan anggaran sebesar Rp. 2.237.739.730.224,36 realisasi sebesar Rp. 2.025.543.170.647,51 atau sama dengan 90,52 persen.

“Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa Rp. 215.761.245.000.60. yang mana saldo tersebut sudah termasuk sisa dana JKN. Sisa dana alokasi khusus sisa dana untuk pembayaran program kegiatan yang belum selesai dilunasi pada tahun anggaran 2021,” ungkapnya.

Baca juga: 8 Fraksi DPRD Gowa Setuju Bahas Ranperda PBG, Bupati Adnan Harap Bisa Segera Ditetapkan

Adnan berharap setelah penyerahan ke DPRD. Bisa segera melakukan pembahasan sesuai dengan peraturan pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019. Di atur bahwa persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas Rancangan Perda di maksud paling lambat 7 bulan setelah anggaran berakhir.

“Menurut regulasi Perda Laporan Pertanggujawaban wajib di sampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Agustus,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin mengaku dengan selesainya penyerahan ini tentu pihaknya akan segera melakukan pembahasan. Sehingga Ranparda ini bisa segera menetapkan menjadi Perda.

Baca juga: Ranperda APBD Gowa 2022, 8 Fraksi DPRD Setuju Dibahas ke Tahap Selanjutnya

“Kita usahakan secepatnya mengsahkan menjadi Peraturan Daerah. Jadi mungkin besok atau lusa saya akan melakukan rapat dengan teman-teman di DPRD untuk melakukan pembahasan,” tandasnya.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, pimpinan SKPD. Kepala Bagian dan Camat lingkup Pemkab Gowa.(JN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button