HukumNewsSulsel

DLH Bone Nilai Lembaga LSM Layankan Laporan ke Polisi Salah Alamat

BONE, NEWSURBAN.ID — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray Fibrianto menilai laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah salah alamat.

Pasalnya, LSM yang berdomisili di Bone ini melayankan melaporan ke pihak Kepolisian adanya dugaan DLH melanggar undang-undang pengelolaan sampah.

Menurut Dray, laporan tersebut harus ditujukan ke Dinas PU Bone. Karena fasilitas persampahan itu bukan di bangun oleh DLH, tetapi itu domainnya Dinas PU.

Baca juga: Labrak Aturan Pemilahan Tempat Sampah di Perumahan, DLH Bone Ancam Polisikan Para Developer

“Laporan LSM itu cukup keliru. Kalau DLH yang di tujukan karena di TPA Passippo itu tidak menggunakan open damping. Tetapi menggunakan semilenfil,” kata Dray Fibrianto, Jumat (22/7/2022).

Ia menjelaskan, bawah pengelolaan sampah yang di maksud semilenfil itu, ketika sampah sudah di tanah akan ditutupi kembali dengan tanah. Kemudian di ratakan, beda dengan open damping sampah hanya di simpan saja.

Baca juga: DLH Bone Minta Kesadaran Masyarakat Untuk Pengelolaan Bank Sampah yang Bernilai Ekonomis

“Jadi poin-poin yang dilaporkan pihak LSM tersebut, jauh sebelumnya semua telah ditindaki oleh Dinas DLH. Kalau perlu boleh di cek di Lapangan,” tegasnya.

Sebelum LSM ini melayankan laporan ke polisi, kata Dray, seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi, agar dapat di jelaskan secara rinci.

“Jika menemukan adanya pelanggaran terkait pengelolaan sampah. Seharusnya LSM ini melakukan koordinasi terlebih dahulu ke kita. Agar bisa di jelaskan dan tidak ada kekeliruan pada saat melanyankan laporan,” tuturnya.

Sebelumnya, LSM melanyankan laporan ada indikasi pelanggaran hukum tentang pengolahan sampah di Kota Watampone, Kabupaten Bone.

Selain itu, pengelolaan sampah tersebut terkesan tak terurus dan semrawut.  Dengan demikian LSM tersebut mengadukan secara resmi Polres Bone, lantaran menduga adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 18 2018 tentang Pengelolaan sampah (UUPS).

Kata LSM ini, salah satu contoh pelanggaran yakni diatur pada Pasal 44 Ayat 2 yang berbunyi pemerintah daerah harus menutup tempat akhir sampah (TPA). Saat ini yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (Open Damping) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang.

Baca juga: Program Sedekah Sampah, Cara Kadis DLH Bone Jaga Kebersihan dan Jadikan Limbah Bernilai Pahala

“Namun hingga saat sekarang ini, masih lakukan pembuangan sampah di TPA Passippo Kecamatan Palakka dengan menggunakan system pembuangan terbuka (Open Damping),” ungkap pelapor ini.

Lanjut katanya, bunyi tersebut agar TPA dengan sistem TPA open damping (sistem terbuka) harus di tutup sejak 2013.  “Tidak boleh lagi membawa sampah domestik ke TPA. Sampah harusnya di kelola di sumber timbunannya,” kata Anwar Marjang.

Sementara Kepala Kepolisian Resort Bone, AKBP Ardiansyah menegaskan, bakal melakukan langkah penegakan hukum berupa penyelidikan atas dugaan pelanggaran UUPS.

“Karena diduga ada perbuatan melawan hukum di balik pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone,” jelasnya kepada awak media pada, Kamis, (21/07/22).

Kapolres yang merupakan putra daerah Kabupaten Bone ini mengatakan, masalah sampah akan menjadi perhatian bersama. Karena hal itu menyangkut kepentingan orang banyak dan ketertiban umum.

“Dengan adanya laporan salah satu LSM terkait masalah ini. Insya Allah, kami segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UUPS. Karena dugaan ada perbuatan melawan hukum pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone,” tambahnya. (Fan/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button