KriminalNewsSulsel

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Bantaeng Diamakan Polisi, Motifnya Sakit Hati!

BANTAENG, NEWSURBAN.ID — Polres Bantaeng berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial M (16) adalah seorang pelajar. Awalnya korban di temukan pada tanggal 11 september 2022 di Pinggir sungai Biangloe, Dusun Barua, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

Pelaku diketahui berinisial A (17) yang juga seorang pelajar telah diamankan di Mapolres Bantaeng. Setelah polisi dan pemerintah setempat menjemput di rumah pelaku.

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh Tim Reskrim bersama personil Polsek Eremerasa di rumahnya, pada hari minggu 11 september 2022 sekitar pukul 21.00 wita. Lanjutnya, setelah kurang dari 24 Jam usai penemuan mayat Koban (M) dan langsung dilakukan pemeriksaan secara marathon.

Baca juga: Fakta Baru! 2 Oknum Polisi dan 2 Pegawai Kontrak Pemkot Makassar Terlibat Pembunuhan Najamuddin Sewang

“Dari keterangan awal yang di dapat oleh tim penyidik Polres Bantaeng. Pelaku menghabisi korban (M) karena motif cemburu dan sakit hati. Dan pelaku mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban (M) dengan melakukan seorang diri,” kata Andi Kumara pada komperensi pers di halaman Polres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Bantaeng, Sulawesi selatan, Senin, 12 September 2022.

Kapolres memaparkan dari keterangan pelaku menghabisi nyawa korban. Berawal korban dihubungi lewat WhatsAPP untuk ketemuan di salah satu tempat, pada tanggal 1 september 2022 sekitar pukul 08.30 WITA. Tepatnya, di perempatan kampung Pullauweng, Desa ulugalung, Kecamatan Eremerasa.

Selanjutnya Pelaku (A) dan korban (M) berboncengan menuju Permandian Eremerasa.”Pelaku kemudian mengajak Korban menuju sungai Biangloe sekitar kurang lebih 50 meter dari permandian Eremerasa. Dari sinilah terjadi percakapan di mana pelaku (A) menanyakan korban (M). Apakah telah memiliki pacar selain dirinya?,” papar Kapolres Bantaeng.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Waria di Minahasa: Dihabisi Pakai Martil Lalu Jantungnya Dicopot

Kemudian, Pelaku (A) juga sempat mencium korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan dengan korban (M). Namun di tolak karena alasan sedang menstruasi (datang bulan). Korban pun mengakui telah memiliki pacar baru.

Hal inilah yang menyulut terjadinya percekcokan dan pelaku A gelap mata dan melakukan tindakan menjepit (mencekik) leher korban (M) dari belakang menggunakan lengan kanan dengan menarik pakai tangan kiri sehingga korban tak sadarkan diri. Pelaku kemudian melanjutkan menganiaya korban dengan memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan batu sungai.

Kapolres Andi Kumara, seusai mencekik dan memukul korban yang berujung korban (M) meradang nyawa (meninggal dunia). Pelaku kemudian mengangkat dan memindahkan tubuh korban ketempat yang tersembunyi dengan alasan pelaku (A). Agar korban (M) yang telah meninggal itu tidak dapat melihat oleh orang lain.

Baca juga: Kecam Pembunuhan Wartawan, Ketua Bidang Luar Negeri SMSI: Israel Menerapkan Politik Apartheid

Menjawab pertanyaan, saat penemuan jasad korban di mana bagian tubuh korban. Yakni kaki hingga betis sebelah kanan terpisah dari tubuh korban. Kapolres menjelaskan dari keterangan pelaku mengakui memotong kaki korban menggunakan batu setelah korban telah meninggal dunia.

“Usai membunuh korban, Pelaku (A) kemudian meninggalkan korban dan membawa pergi Handphone (HP) milik korban. Polisi saat ini sedang melakukan penulusuran keberadaan HP milik korban yang menurut pengakuan pelaku telah-dijualnya,” ungkap Kapolres.

“Untuk saat ini kita ungkap sesuai pengakuan pelaku. Selanjutnya akan melakukan pendalaman dan gelar perkara. Terkait hal hal lain tentang kekerasan yang di alami korban masih menunggu hasil outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara di makassar. Kita tunggu dan Doakan semoga lancar,” Pinta kapolres.

Baca juga: Empat Tersangka Pelaku Pembunuhan Mantan Kapolsek Amali Menyerahkan Diri

Atas perbuatan pelaku (A), Pasal yang-disangkakan adalah pasal 80 Ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Sider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara

Barang bukti yang-diamankan, Seragam sekolah masih melengket di badan mayat, tas selempang warna hitam, sepatu warna hitam, silicon HP warna pink putih, 1 Unit Sepeda motor merek yamaha MX king.

Usai melaksanakan Press Release, Kapolres Bantaeng mengucapkan duka cita mendalam sekaligus mendoakan Almarhumah dan meminta kepada semua pihak. Khususnya Keluarga Korban mempercayakan penanganannya kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bantaeng. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button