MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Cegah limbah domestik cemari lingkungan, Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg. Kulle meminta perlu penanganan yang baik. Karena itu, ia harap seluruh masyarakat juga ikut menjaga kebersihan dengan mengelola air limbah.
Hal itu, ia sampaikan saat menggelar sosialisasi Perda No. 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (30/10/2022).
“Air Limbah Domestik itu adalah kotoran atau sisa air kita. Jadi bagaimana di lingkungan sekitar kita tidak ada lagi pencemaran? Karena itu, perlu penerapan pola hidup sehat agar air limbah kita tidak mencemari,” jelas anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Makassar ini.
Baca Juga:Â Kunjungi Dapil, Arkul Terima Keluhan Drainase dan Jalan Rusak dari Warga
Menurut Arkul begitu sapaannya, untuk cegah air limbah domestik cemari lingkungan, maka masyarakat harus memahami pengelolaannya. Apalagi Pemerintah sudah membuat regulasi agar tidak merugikan karena tercemarnya air limbah tersebut.
“Karena air limbah ini menjadi salah satu permasalahan yang berkepanjangan dan cukup sulit untuk kita atasi. Karena akan terus ada mengikuti perkembangan kehidupan manusia,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal sebagai narasumber, mengatakan secara umum Perda No. 1 tahun 2016 tentang pengelolaan limbah domestik, hadir dengan fungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:Â Sosialisasi Perda, Arkul: Menjaga Lingkungan Hidup Sama Menjaga Bumi
“Jadi semua Perda itu tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan. Apalagi dengan meningkatnya era teknologi berbasis digital maka masyarakat lebih mudah lagi dalam memanfaatkan potensinya,” kata Dahyal.
Karena itu, kata Dahyal, pemerintah daerah membentuk regulasi sebagai instrumen yang merupakan pelaksanaan aturan di atasnya. Misalnya, undang-undang dasar, dan salah satu produk hukum yang pemerintah akan jalankan.
Sementara, Sekretaris Pokdarkamtibmas Kota Makassar, Muh. Ishak menyampaikan air limbah merupakan suatu hal yang perlu mendapat perhatian serius. Karena limbah ini, berpotensi mencemari lingkungan yang selanjutnya bisa berdampak buruk bagi makhluk hidup termasuk manusia.
Baca Juga:Â Masyarakat Bayar Retribusi, Legislator Arkul Minta Tingkatkan Pelayanan Persampahan
“Dalam perda ini ada namanya Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya-disingkat SPALD. Ini adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik,” papar Ishak.
Untuk itu, menurut Ishak, dalam mengurangi pencemaran lingkungan akibat dari sistem pengelolaan tersebut, perlu penyedotan lumpur tinja rutin. (#)