NewsSulawesiSulsel

Pergantian Manajemen PT CLM Diprotes Karyawan, Dianggap Tidak Sah

MALILI, NEWSURBAN.ID — Pergantian manajemen PT CLM (PT. Citra Lampia Mandiri) menuai protes dari pekerja perusahaan tambang yang berbasis di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tersebut.

Pergantian Manajemen PT CLM Diprotes Karyawan, Dianggap Tidak SahSejumlah karyawan PT. CLM di Malili menggelar aksi protes, Senin (7/11/2022). Mereka menolak bekerja di bawah Zainal Abidinsyah Siregar yang melakukan klaim sebagai direktur utama baru.

Baca Juga: Management Baru PT CLM: Z Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama

Helmut Hermawan saat ini masih sah sebagai Dirut PT CLM mengatakan, pergantian pimpinan perusahaan cacat secara hukum atau tidak sah.

“Saya tegaskan, kami adalah manajemen yang sah dari PT. Citra Lampia Mandiri berdasarkan akta terakhirnya, 14 September 2022 yang telah-disahkan oleh Kemenkumham,” kata Helmut Hermawan dalam video keterangan persnya, Senin.

Baca Juga: Emak-emak di Desa Pemberdayaan PT CLM Antusias Ikuti Lomba Toga

Helmut menduga, pihak Zainal telah melakukan perusakan, penyerobotan dan tindakan penganiayaan terhadap karyawan PT. CLM. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan tindak pidana.

Pergantian Manajemen PT CLM Diprotes Karyawan, Dianggap Tidak SahIa juga menganggap, perubahan akta pendirian perusahaan pada Agustus 2022 tidak berdasar dan cacat secara hukum. “Kami telah mengalami dugaan perusakan, penyerobotan, penganiayaan oleh lawan hukum kami di kantor kami di Malili dan di area sekitar tambang,” kata Helmut.

Helmut mengaku, pihaknya sedang melakukan melakukan upaya hukum secara perdata dan pidana. Langkah itu, untuk membuktikan bahwa perubahan manajemen PT. CLM menyalahi aturan.

Maka dari itu, Helmut meminta aparat hukum maupun Pemkab Luwu Timur bisa menyelesaikan kisruh PT. CLM dengan seadil-adilnya.

“Kami harap aparat hukum dan pemerintah daerah setempat bisa menyelesaikan kisruh ini. Dan saya meminta kepada seluruh karyawan dan sub kontrakror yang jumlahnya ribuan bisa kembali bekerja dengan baik,” harap Helmut.

Baca Juga: Sebagai Bentuk Komitmen, PT CLM Kembali Salurkan Bantuan untuk Warga Miskin

Sebelumnya, pihak CLM dari kelompok Zainal Abidinsyah meminta karyawan yang menolak pergantian manajemen PT CLM untuk mengundurkan diri.

Pergantian Manajemen PT CLM Diprotes Karyawan, Dianggap Tidak Sah“Pergantian suatu pengurusan diperusahaan adalah hal yang biasa, tidak usah ada keributan di sini,” kata Zainal saat menerima protes sejumlah karyawan.

“Saya minta kepada para karyawan, agar patuh di kepemimpinan saya. Jadi siapa yang tidak setuju, maka silahkan keluar,” tambah Zainal.

Adapun surat dari-Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum), Kementerian Hukum dan HAM tanggal 31 Oktober 2022 yang berisi perlunya revisi administrasi yang bersifat teknis dengan tenggat waktu 40 hari,dijadikan Zainal Abidinsyah Siregar sebagai landasan untuk meletigimasi pihaknya, cacat hukum. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button