MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Terminal Malengkeri ingin di ambil alih Pemprov Sulsel melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Rencana itu terungkap kembali melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait pengambilalihan Terminal Malengkeri.
Kali ini, rombongan Pemprov Sulsel yang di pimpin oleh Sekretaris Dishub Sulsel Sri Wahyuni Nurdin bertemu Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto), di Balai Kota, Selasa (15/11/2022).
Dalam pertemuan tersebut turut mendampingi Inspektorat Makassar, Dinas Pertanahan, BPKAD, dan PD Terminal Makassar Metro. Hadir pula Inspektorat Sulsel.
Baca Juga: Temui Danny Pomanto Ketua Ikatan Wartawan Online Bahas Mubesprov IWO Sulsel
Pada kesempatan tersebut, Danny Pomanto menjelaskan duduk perkara sehingga Terminal Malengkeri tidak bisa-dialihkan menjadi aset pemerintah provinsi.
Meski telah,ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel bahwa Terminal Malengkeri termasuk terminal tipe B. Namun kata Danny Terminal Malengkeri tidak lagi tercatat sebagai aset pemerintah kota di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Jadi kami paham betul terkait pelimpahan kewenangan terminal B ke provinsi. Persoalannya ini tidak masuk aset pemerintah kota,” tegas Danny Pomanto.
Baca Juga: Orasi di MUSRA II Indonesia, Danny Pomanto Minta Rakyat Gunakan Hak Pilih
Danny Pomanto mengatakan Terminal Malengkeri sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar. Yang di pisahkan dan di kelola oleh PD Terminal Makassar Metro sejak 1999, lalu.
Untuk itu, Pemkot Makassar akan menyurat ke pemerintah provinsi menjelaskan persoalan tersebut.
“Tidak bisa di serahkan karena itu milik Perusda. Jadi tidak boleh di serahkan, karena undang-undangnya begitu tidak tercatat di aset pemerintah kota,” ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Danny Ajak Kader dan Alumni PMII Jadi Penggerak di Longwis
Sementara itu, Dirut PD Terminal Makassar Metro Dafris menyampaikan sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pemerintah provinsi. Terkait dengan pengalihan Terminal Malengkeri.
Hanya saja persoalannya, kata dia, Terminal ini merupakan aset pemerintah kota yang di pisahkan. Dan tercatat sebagai aset PD Terminal Makassar Metro sejak 1999.
“Terminal itu bukan lagi aset pemerintah kota, tapi sudah di pisahkan dan menjadi bagian dari aset PD Terminal Makassar Metro. Makanya tadi pak wali minta ke Dinas Pertanahan dan Inspektorat untuk menjelaskan semuanya ke provinsi,” kata Eros sapaannya.
Baca Juga: Wali Kota Danny Presentasikan Sombere and Smart City di G20 2022
Perihal statusnya sebagai terminal tipe B, kata Eros, PD Terminal Makassar Metro juga sudah pernah berdiskusi dengan Kementrian Hukum dan HAM.
“Ia memang tipe B, tapi kami sudah pernah rapat dengan Kemenkumham katanya aturannya tergantung kepala daerahnya. Bisa menurunkan statusnya, bisa di naikkan,” ucapnya.
Sekretaris Dishub Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin mengatakan pengambilalihan Terminal Malengkeri dari pemerintah kota ke provinsi berdasarkan SK Gubernur pada 2016 lalu saat masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Danny Pomanto: Japparate Jawaban Tantangan Pemanfaatan Ruang, Utamakan Hak Warga
“Malengkeri itu masuk tipe B makanya atas dasar itu kita mau ambil alih, selain itu juga ada UU 23/2015. Sehingga di jadikan temuan oleh Irjen kenapa belum di serahkan,” ungkap Sri Wahyuni.
Perihal hasil rapat bersama dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, kata Sri, pemerintah kota akan menyurat ke Pemprov Sulsel memberikan penjelasan terkait belum-diserahkannya aset Terminal Malengkeri.
“Nanti Pemkot Makassar akan bersurat terkait status aset Terminal Malengkeri, karena ternyata pencatatannya sudah tidak di BPKAD tapi di PD Terminal,” bebernya.
Baca Juga: Danny Pomanto Tawarkan Proyek Japparate Hingga New Balai Kota di MIF 2022
Pihaknya juga akan berdiskusi dengan pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah terkait hasil rapat dengan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto.
“Saya akan sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan yang komunikasi. Kami harus dengar arahan dari beliau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kami kan di luar dari Kemendagri. Tapi notulennya penyerahan paling lambat 31 Desember 2022,” tutup Sri Wahyuni. (*)