NewsNusantaraSulsel

Serahkan SK PPPK Guru, Andi Utta Harap Lebih Semangat Mengajar

BULUKUMBA, NEWSURBAN.ID — Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta) serahkan SK PPPK Guru. Ini merupakan kali kedua Pemerintah Kabupaten Bulukumba menerima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga guru.

Sebelumnya, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf telah menyerahkan SK pengangkatan PPPK tenaga kesehatan pada September yang lalu.

SK PPPK guru ini, untuk tahap pertama ini sebanyak 532 orang di serahkan secara simbolis oleh Bupati Andi Utta di halaman Kantor Bupati Bulukumba, Kamis (16/11/2022).

Baca Juga: Coaching Clinic Keuangan, Inspektorat Bulukumba Kumpulkan Pimpinan OPD hingga Camat di Bira

Menurut Kepala BKPSDM Andi Roslinda Dahlan, jumlah usul PPPK sebanyak 537 orang. Namun 2 orang di antaranya meninggal dunia dan 3 orang Tidak Memenuhi Syarat Administrasi sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara. Sehingga jumlah total yang mendapatkan No. Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I sebanyak 532 orang.

“Adapun untuk tahap kedua, jumlah usul 303 orang dan sementara dalam proses verifikasi dan penyelesaian Penetapan No. Induk oleh Kantor Regional IV BKN Makassar,” ungkap Roslinda.

Andi Utta sapaan akrab Bupati Bulukumba berharap dengan penyerahan SK pengangkatan selaku PPPK ini, pegawai tersebut lebih meningkatkan kinerjanya. Yang sebelumnya berstatus honorer.

Baca Juga: Peringatan Hari Kesehatan Nasional di Bulukumba Kembali Meriah Pasca Covid-19

“Seharusnya kinerja saudaraku PPPK lebih di tingkatkan dan lebih semangat lagi mengajar,” kata Andi Utta bersambut aplaus ratusan PPPK yang mengenakan baju Korpri.

“Jangan hanya menggugurkan kewajiban datang di sekolah. Tapi harus kreatif lagi dalam memotivasi siswa untuk lebih berprestasi,” tambahnya.

Lebih lanjut Andi Utta berkata, guru adalah ujung tombak untuk meningkatkan SDM generasi muda Bulukumba. Dari tangan gurulah akan melahirkan sumberdaya manusia yang lebih unggul.

Baca Juga: Bupati Andi Utta Serahkan Bantuan Keramba Rumput Laut

“SDM itu sangat penting. Sekalipun jadi petani harus juga punya SDM yang cukup untuk lebih sukses,” imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang guru yang terangkat menjadi PPPK, Nurdana mengaku sangat bersyukur menjadi ASN dengan status PPPK. Setelah sepuluhan tahun mengabdi jadi honorer, akhirnya ia berubah status menjadi ASN.

“Apa yang menjadi harapan dari Bapak Bupati tadi, akan menjadi motivasi bagi saya untuk mengabdi sebagai tenaga guru,” kata Nurdana yang mengajar di SD Negeri 84 Pangi Pangi Kecamatan Rilau Ale ini.

Baca Juga: Bibit Unggul Diserahkan, Bupati Andi Utta Harap Produksi Petani di Dampang dan Gantarang Meningkat

Masa perjanjian kerja sebagaimana yang termuat SK pengangkatan PPPK hanya 1 tahun dan dapat-diperpanjang selama 5 tahun. Hal ini,diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional.

Pada Pasal 37 peraturan menteri tersebut menyebutkan Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana maksud Pasal 36 ayat (2) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Serta dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button