PALU, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Palu target belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Palu tahun anggaran 2023 sekira Rp1,660 triliun. Sementara target pendapatan kurang lebih Rp1,495 triliun lebih pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2023 ini.
Besaran itu terinci dalam penjelasan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid yang di sampaikan Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A Lamadjido, Sp, PK, M.Kes dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Jumat (8/9/2023).
Rapat paripurna yang-dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rizal Dg. Sewang di laksanakan di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.
Di kesempatan tersebut, Wakil Walikota Palu menyampaikan bahwa pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan di daerah. Dia sebutkan pembentukan Ranperda ini adalah salah satu syarat, dalam rangka pembangunan hukum dan penegakkan hukum (the rule of law).
Hal tersebut dapat terwujud dan terselenggara, apabila pembangunan hukum terlaksanakan dengan cara dan metode yang akurat, pasti, baku. Dan sesuai aturan yang berlaku, serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan daerah sebagai
Baca Juga:Â Wakili Wali Kota, Asisten III Buka Rakor TP PKK Kota Palu Tahun 2023
Dalam penjelasan Wali kota Palu atas Ranperda Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2023, menjelaskan produk hukum daerah yang mengikat dan mengatur.
Hal ini di maksudkan pula adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 merupakan rencana keuangan tahunan daerah. Yang akan di tetapkan dengan peraturan daerah. Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dan Penjelasan Wali Kota Palu atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Permendagri. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
“Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan tersebut, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat di lakukan apabila terjadi beberapa hal,” ujarnya.
Baca Juga:Â Terima Penghargaan Nirwasita Tantra, Hadianto Rasyid Kumpulkan Anggota Padat Karya Se-Kota Palu
Misalnya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Kemudian keadaan yang menyebabkan harus di lakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Selain itu, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran iebih tahun sebelumnya harus di gunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Sementara pelaksanaan keadaan darurat sekurang-kurangnya memenuhi beberapa kriteria. Yakni, bukan merupakan kegiatan normal dar aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat di prediksikan sebelumnya.
Kemudian, tdak di harapkan terjadi secara berulang. Serta berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah.
Selain itu, di sebutkan dalam penjelasan Wali Kota Palu atas Ranperda tentang Perubahan APBD Palu Hadianto Tahun Anggaran 2023 memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran. Dalam rangka pemulihan yang di sebabkan oleh keadaan darurat.
Baca Juga:Â DPRD Palu Minta Perjanjian Kontrak Kerja PT Chungsung dan Karyawan Muat Hal dan Kewajiban Kedua Pihak
Sedangkan kriteria belanja untuk keperluan mendesak meliputi beberapa program . Yakni, program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan.
Juga karena keperluan mendesak lainnya yang apabila di tunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran perubahan yang telah di sepakati bersama akan menjadi acuan bersama. Untuk menciptakan itikad dan semangat yang positif serta pemahaman terhadap peran dan fungsi jajaran pemerintahan daerah dalam mengemban, peran dan fungsi jajaran pemerintahan daerah,” kata Wakil Wali Kota Palu.
“Juga dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat. Yang merupakan langkah strategis mengatasi berbagai persoalan yang terjadi saat ini maupun tantangan yang mungkin timbul di masa yang akan datang,” jelasnya kemudian.
Dia sebutkan dalam penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahu) anggaran 2023. Sesuai struktur pemerintah kota palu telah menargetkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota palu tahun anggaran 2023.
Baca Juga:Â Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Dampingi Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Tradisional Masomba
Yakni, Pemkot Palu target pendapatan daerah Rp1,495 triliun lebih tepatnya Rp 1.495.583.409.713,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Lalu belanja daerah Rp1.660.198.965.405,00 (satu triliun enam ratus enam puluh miliar seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima rupiah).
Sementara pembiayaan daerah di patok Rp164.615.555.692,00 (seratus enam puluh empat miliar enam ratus lima belas juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus sembillan puluh dua rupiah).
Adapun rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tersebut, yakni: Anggaran 2023 di mana sebelumnya di targetkan Rp1.357.818.971.637,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh tujuh milyar Delapan ratus delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah). Bertambah Rp137.764.438.076,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh enam rupiah). Sehingga menjadi Rp1.495.583.409.713,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Baca Juga:Â DPRD Palu Ungkap Praktik Nakal Perusahaan Tambang Galian C di Kota Palu
Belanja daerah untuk perubahan belanja daerah, pada tahun anggaran 2023 semula di targetkan sejumlah Rp. 1.514.442.224.320,00 (satu triliun lima ratus empat belas miliar empat ratus empat puluh dua juta dua ratus dua pulu empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah) bertambah sebesar Rp. 145.756.741.085,00 (seratus empat puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan puluh lima rupiah).
Sehingga dana untuk perubahan belanja menjadi Rp. 1.660.198.965.405,00 (satu-triliun-enam-ratus-enam-puluh-miliar seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima rupiah).
Kemudian, pembiayaan-pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2023 meliputi terdiri dari penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp. 165.623.252.683,00 (seratus-enam-puluh-lima-miliar enam-ratus-dua-puluh-tiga-juta dua-ratus-lima-puluh-dua-ribu enam-ratus-delapan-puluh-tiga rupiah) bertambah Rp. 7.992.303.009,00 (tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga ribu sembilan rupiah). Sehingga menjadi Rp. 173.615.555.692,00 (seratus-tujuh-puluh-tiga-miliar enam-ratus lima-belas-juta lima-ratus-lima-puluh-lima ribu enam-ratus-sembi puluh dua rupiah). (ysf)