NewsPemilu 2024Politik

Melanggar Perda, Satpol-PP Bone Tertibkan Puluhan APK Caleg

BONE, NEWSURBAN.ID — Satpol-PP Bone mulai tertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Satpol-PP Bone tertiban APK yang melanggar Perda pada Selasa (16/1/2024).

Sejumlah APK tersebut berada di beberapa titik ruas jalan kota Watampone.

Baca Juga: Kampanye Capres Anies Baswedan, Jubir Pemenangan Amin Harap di Bone Jadi Lumbung Suara

Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar mengatakan, bahwa penertiban merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan peraturan daerah.

“Penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terkait Tertib Lingkungan Pasal 26 Huruf a,” keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 2421 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Andi Akbar, APK yang ditertibkan pihaknya itu, juga melanggar zonasi tempat pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: 573 Anggota Satpol PP Bone Jalani Tes Urine, Andi Akbar: Bukan Cuma Satpol Semua Harus Bersih Narkoba

Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menertibkan berbagai alat peraga kampanye (APK). Baik atribut calon anggota legislatif (caleg),  Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Partai Politik.

“Tidak ada tebang pilih, atribut kampanye yang menyalahi aturan langsung kami tertibkan dan menyitanya,” kata Kepala Satpol-PP Bone,” tegas Andi Akbar.

Menurut dia, pemasangan APK sudah ada aturannya dan-diharapkan seluruh caleg.

Baca Juga: KPU Bone Pastikan Satu KK Memilih di TPS yang Sama

“Jadi tim sukses atau pemenangan maupun pengurus Parpol. Agar mentaati aturan tersebut guna menjaga ketertiban dan keindahan,” tambahnya.

Adapun APK Caleg yang di tertibkan berupa Banner yang terpasang di pohon dan Tiang Listrik. (fan)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button