MetroNewsParlemenPolitik

Wakil Ketua DPRD Makassar Nurhaldin Bahas Perda Perlindungan Anak

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin NH bahas Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan anak untuk melindungi generasi penerus bangsa. Menurutnya, anak adalah merupakan karunia dari Allah, olehnya orang tua harus jaga hak-hak yang melekat pada anak. Katadia, dia mereka harus semua pihak terutama orang tua harus hormati, sayangi, promosikan, dan lindungi anak dari berbagai ancaman.

“Kita miris melihat banyaknya eksploitasi anak. Terutama di manfaatkan untuk meminta-minta di jalanan, padahal itu area berbahaya,” ujar Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH saat sosialisasi dan bahas Perda Perlindungan Anak.

Karena itu, Andi Nurhaldin, saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Horison Ultima Makassar, Minggu (17/3/2024) menekankan poin tersebut.

Baca Juga: Andi Nurhaldin Terima Kunjungan Anggota Dewan Bone

Karenanya, lanjut Nurhaldin, Perda Perlindungan Anak ini lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.

“Kami di DPRD bersama pemerintah senantiasa memantau. Kalau ada aspirasita, laporannya soal kekerasan terhadap anak sampaikan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” papar Nurhaldin.

Baca Juga: Agar Bisa Bersaing, Nurhaldin Dorong Pemuda Kreatif Kembangkan Potensinya

Lebih lanjut dikatakan Nurhaldin, banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dari tahun ketahun. Karena itu, kata dia, perlu perhatian serius dari orang tua untuk menjaga anaknya. Akan hal dengan program pemerintah kota Makassar “Jagai Anakta”.

“Tugas orang tua harus cerdas melihat perkembangan anak, jangan pernah membandingkan anak yang satu dengan anak yang lain. Prinsipnya melindungi anak harus mengerti mengenai tumbuh kembang anak,” tandas Andi Nurhaldin. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button